Dampak Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Belum Signifikan
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak uji coba dimulai pada 2 Juli 2018 hingga minggu kedua, dampak dari perluasan sistem ganjil-genap di jalan arteri Jakarta dinilai belum signifikan. Kendaraan yang melanggar aturan itu selama masa uji coba atau sosialisasi belum ditindaklanjuti sehingga pelanggaran masih sering terjadi.
Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, Kamis (19/7/2018), menjelaskan, ada peningkatan kecepatan rata-rata sebesar 11,01 persen di 10 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap selama minggu kedua (9-13 Juli 2018) uji coba itu dilaksanakan.
Rata-rata kecepatan kendaraan di jalan itu sebelum uji coba perluasan ganjil-genap dimulai atau pada 25-29 Juni 2018 adalah 25,18 kilometer per jam. Pada minggu kedua uji coba, rata-rata kecepatan itu meningkat sedikit hingga 27,95 kilometer per jam.
Kepadatan lalu lintas di jalan itu juga menurun sedikit. Menggunakan V/C rasio (volume to capacity ratio) sebagai indikator, kepadatan lalu lintas di jalan itu menurun 9,68 persen pada minggu kedua uji coba dibandingkan pekan sebelum uji coba itu dimulai.
Sepuluh ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap sekarang adalah Jalan Gatot Subroto, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, S Parman, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, Benyamin Sueb, dan Metro Pondok Indah.
”Selama dua minggu uji coba ganjil-genap ini dilakukan, rasio volume kendaraan menurun dan kecepatannya meningkat. Namun, perubahan itu belum signifikan,” ucap Budi.
Denda hingga Rp 500.000
Menurut Budi, dampak dari kebijakan perluasan ganjil-genap itu belum signifikan karena pelanggaran tidak ditindaklanjuti selama masa uji coba hingga 31 Juli 2018.
”Mereka yang belum taat kepada kebijakan ini masih dibiarkan. Walaupun demikian, jumlah kendaraan yang menaati peraturan ini semakin banyak,” kata Budi.
Pelanggaran akan ditindaklanjuti berupa denda hingga Rp 500.000 saat perluasan ganjil-genap itu diresmikan pada 1 Agustus 2018. Masa uji coba digunakan untuk menyosialisasikan warga terkait kebijakan itu.
Sejak Rabu (18/7/2018), kendaraan dengan nomor pelat dilarang melalui jalan itu mulai dialihkan ke jalur lambat.
Pelanggaran akan ditindaklanjuti berupa denda hingga Rp 500.000 saat perluasan ganjil-genap itu diresmikan pada 1 Agustus 2018.
Di sejumlah jalan yang dijadikan rute alternatif dari jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap, ada rata-rata penurunan kecepatan 1,31 persen selama minggu kedua uji coba perluasan ganjil-genap.
Pada pekan sebelum uji coba itu dimulai, rata-rata kecepatan kendaraan 24,40 kilometer per jam. Pada minggu kedua uji coba, kecepatan itu menurun sedikit 24,08 kilometer per jam.
Sejumlah pintu tol agar ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, hasil uji coba ganjil-genap pada pekan ini penting karena bersamaan dengan dimulainya anak-anak masuk sekolah sejak Senin (16/7/2018).
Untuk mendukung sistem ganjil-genap dalam memastikan perjalanan atlet dari wisma ke arena-arena pertandingan tidak lebih dari 30 menit, BPTJ merekomendasikan agar sejumlah pintu tol dalam Jakarta ditutup secara permanen pada saat atlet perlu melakukan perjalanan atau dibuka/tutup sesuai kondisi atau kebutuhan.
Di sejumlah jalan tol, angkutan barang golong III, IV, dan V hanya diperbolehkan melaluinya pukul 22.00-05.00
Terkait pembatasan lalu lintas di jalan tol itu, Anies mengatakan, diskusi di antara pihak terkait masih berlangsung dan keputusan finalnya belum disampaikan.