logo Kompas.id
UtamaPelanggar Masih Dibiarkan
Iklan

Pelanggar Masih Dibiarkan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fwm-vUh5VdwZGCS0LddJre9tB_w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_20180718_102752_HDR.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Sosialisasi ganjil-genap di Slipi, Jakarta Barat, dimulai, Rabu (18/7/2018). Namun, banyak warga yang tidak mengetahui aturan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Pekan ketiga pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap masih diwarnai dengan sejumlah pelanggaran. Petugas gabungan yang sedianya mengalihkan mereka ke jalur alternatif, sebagian membiarkan mereka masuk jalur larangan. Di pekan ini petugas mulai fokus pada aspek pengalihan kepada pengemudi yang melanggar.

Kenyataan ini terlihat di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, di mana pelanggar dapat melintas di ruas jalan terlarang untuk kendaraan bernomor ganjil karena Rabu (18/7/2018) jatuh pada tanggal genap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000