JAKARTA, KOMPAS - Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya aliran dana dan dugaan permintaan uang sehubungan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Sejumlah pertemuan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang merupakan rekan separtai, ini turut menjadi sorotan.
”Hubungan dan pertemuan saksi dengan tersangka EMS menjadi salah satu hal yang kami perhatikan. Demikian juga, dengan sejauh mana saksi mengetahui informasi-informasi tentang aliran dana atau permintaan uang terkait proyek Riau-1 ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Selain Idrus, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Gunawan Yudi Hariyanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Idrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar mulai Oktober 2009 hingga Januari 2018.
Pada Jumat (13/7), Eni ditangkap tangan oleh KPK saat berada di rumah dinas Idrus, di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Eni saat itu disebutkan menghadiri ulang tahun pertama putri Idrus. KPK menyita uang Rp 500 juta dari keponakan Eni.
Uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen (commitment fee) sebesar 2,5 persen dari nilai proyek sebesar 900 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 12,8 triliun. Sementara Eni baru menerima Rp 4,8 miliar dari Kotjo yang diserahkan dalam 4 tahap. Uang itu terkait dengan proyek listrik yang merupakan bagian dari program 35.000 megawatt.
KPK, lanjut Febri, juga mendalami mengenai penunjukan langsung terhadap perusahaan yang turut dalam proyek ini mengingat nilai proyek yang sangat besar. ”Dari tahun lalu ada kontinuitas dari proses ini. Pemulusan menggunakan sejumlah uang secara terus-menerus. Itu tentu perlu dalami,” ujar Febri.
Setelah diperiksa selama lebih kurang 10 jam, Idrus, kepada wartawan, mengaku menghargai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. ”Saya menghargai semua langkah yang diambil KPK termasuk penangkapan Eni (Maulani Saragih) di rumah saya. Itu dilakukan KPK bukan tanpa alasan,” kata Idrus.
Idrus mengatakan, dirinya telah mengenal Eni dan Kotjo sejak lama. ”Kalau cerita kenalnya dari mana, ceritanya panjang,” kata Idrus.
Selain Idrus, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga diagendakan diperiksa pada Jumat (20/7). Sebelumnya, rumah dan ruang kerja Sofyan telah digeledah penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV untuk mengungkap pertemuan yang mungkin dilakukan.
Dalam proyek ini, PT PLN mengeluarkan letter of intent kepada perusahaan di mana Kotjo sebagai konsultannya, yaitu Blackgold Natural Resources. Selain Blackgold, yang juga melibatkan anak perusahaannya, PT Samantaka Batubara, ada juga PT Pembangunan Jawa Bali dan PT PLN Batubara yang tergabung dalam satu konsorsium menangani proyek itu.