Mulai 1 Agustus, Truk Bermuatan Lebih Bakal Dibongkar Barangnya
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·3 menit baca
DEMAK, KOMPAS — Mulai 1 Agustus 2018, muatan angkutan truk yang tidak sesuai dengan batas tonase angkutan akan dibongkar di jembatan timbang awal.
Truk angkutan darat yang bermuatan melebihi kapasitas (overload) tidak lagi ditoleransi. Di samping muatannya dibongkar, armada truk itu juga akan dikenai sanksi tilang. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi jalan, juga tertib angkutan barang di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, tindakan tegas ini sementara akan diterapkan di tiga jembatan percontohan, yakni jembatan timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, jembatan timbang Balonggandu, Karawang, serta jembatan timbang Widang di jalur pantura Tuban, Jawa Timur.
”Penindakan secara tegas ini bagian dari menuju 2019, di mana semua jembatan timbang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta supaya kinerjanya meningkat dan terkontrol. Keterlibatan swasta dalam pengelolaan jembatan timbang ternyata terbukti meningkatkan kinerja, juga mencegah praktik melanggar standar operasi,” tutur Budi saat meninjau lokasi terminal baru di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (20/7/2018).
Menurut Budi, hasil kajian serta survei yang dilakukan di tiga jembatan oleh pihak surveyor, yakni PT Sucofindo Indonesia, sepanjang 2017 menunjukkan, dari 100 angkutan truk barang yang melintas di jalur lintas Jawa-Sumatera, ternyata 75 persen angkutan melebihi muatan. Tidak hanya melebihi muatan barang, tetapi truknya juga melebihi ukuran.
Dari 75 persen angkutan truk barang yang melebihi muatan itu, sebanyak 25 persen angkutan truk melakukan pelanggaran kelebihan muatan sampai 100 persen. Ini berarti, jika kapasitas muat barang truk itu sesuai aturan hanya 20 ton, ternyata saat beroperasi truk itu bisa membawa muatan mencapai 40 ton.
”Kondisi muatan yang berlebih sampai 100 persen ini tidak bisa lagi ditoleransi. Selain membahayakan masyarakat pengguna jalan lain, potensi angkutan truk yang kelebihan muatan ini juga merusak kondisi jalan raya,” lanjutnya.
Untuk itu, Budi menyatakan, truk-truk yang kelebihan muatan harus dibongkar muatannya. Setelah itu, pihaknya akan mengaktifkan kembali tujuh jembatan timbang di jalur-jalur strategis di lintas Jawa. Ketujuh jembatan timbang yang beroperasi tidak lagi hanya dikelola oleh petugas dinas perhubungan setempat.
Menurut rencana, ketujuh jembatan timbang itu akan dioperasikan bekerja sama dengan pihak swasta. Pihak swasta akan menjadi pendamping, untuk memastikan standar operasi dan implementasi sanksi dapat dilaksanakan dengan benar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat menyebutkan, pemerintah daerah mendukung kebijakan pelaksanaan kerja sama pengelolaan jembatan timbang oleh pihak swasta. Hal ini juga menjamin jembatan timbang tidak lagi menjadi tempat tawar-menawar awak truk angkutan barang yang melanggar.
Di Jateng ada 14 jembatan timbang yang telah ditutup sejak 2008 sampai 2014. Tiap jembatan timbang ini dioperasikan 25 petugas. Dari jembatan timbang ini, Provinsi Jateng pernah memperoleh tambahan pendapatan dari denda angkutan truk barang yang melanggar sebesar Rp 10 miliar per bulan. Tiap jembatan timbang bisa menghasilkan dana Rp 135 juta sampai Rp 215 juta per bulan.