SEOUL, JUMAT Pengadilan Korea Selatan, Jumat (20/7/2018), menambah masa hukuman mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (66) delapan tahun penjara. Dengan tambahan itu, masa hukuman Park menjadi 32 tahun. Tambahan hukuman itu dijatuhkan setelah Park dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya dana pemerintah serta tindakan campur tangan dalam pemilihan anggota parlemen Korsel pada 2016.
April lalu, Park dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan yang tingkatnya lebih rendah di Korsel. Ia tersangkut aneka kasus, mulai dari penyuapan, penyalahgunaan jabatan, hingga tindakan pemerasan. Terhadap tambahan masa hukuman delapan tahun itu, juru bicara pengadilan memerintahkan terpidana menjalani total masa hukuman 32 itu secara berurutan.
Masa hukuman 32 tahun itu kemungkinan masih dapat berubah, bahkan dapat saja bertambah lagi. Hal itu sepenuhnya tergantung dari pengadilan. Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan pada April lalu, tim jaksa tengah meminta banding untuk menambah masa hukuman atas Park, dari 24 tahun sebagaimana dijatuhkan pengadilan menjadi 30 tahun. Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan memutuskan menerima atau menolak banding itu pada 24 Agustus mendatang. Jika hakim mengabulkan banding itu, otomatis masa hukuman atas Park akan bertambah lagi.
Park adalah presiden pertama Korsel yang terpilih secara demokratis yang harus menerima kenyataan pahit menjadi yang pertama pula dimakzulkan dari posisinya. Perempuan pertama yang menduduki jabatan presiden di Korsel itu dicopot dari posisinya oleh Mahkamah Konstitusi Korsel pada Maret 2016. Park harus keluar dari istana dan hak impunitasnya dilucuti. Park terjungkal dari kekuasaannya gara-gara sepak terjang teman dekatnya yang bernama Choi Soon-sil.
Park membantah semua tuduhan terhadap dirinya. Ia juga tidak hadir selama persidangan hingga pembacaan putusan. Belum ada keterangan dari otoritas Korsel terkait dengan kehadirannya ke pengadilan setelah jatuhnya putusan yang menyatakan tambahan masa hukuman bagi Park.
Dana intelijen
Pengadilan Wilayah Pusat Seoul menyatakan, Park telah berkolusi dengan rekannya sehingga mengakibatkan hilangnya dana pemerintah senilai 30 miliar won (atau setara dengan 26,5 juta dollar AS) milik Badan Intelijen Nasional (NIS) Korsel. Atas tindakan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman denda bagi Park senilai 33 miliar won.
Merujuk pada dakwaan, dana itu berasal dari dana untuk kegiatan khusus yang sejatinya ditujukan bagi NIS. Nilainya mencapai 4 miliar won per tahun. Namun, dana itu dikeluarkan dari proses audit atau tidak dilaporkan dalam pertanggungjawaban parlemen. Dua dari tiga direktur NIS pada saat itu akhirnya diadili dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada bulan lalu, sedangkan satu direktur dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
”Penyalahgunaan dana itu untuk kepentingan pribadi Park, telah melemahkan prinsip-prinsip atas penggunaan dana-dana pemerintah dan telah menghalangi agen mata-mata negara menggunakan dana tersebut dalam tugas utamanya yang sejatinya adalah demi perlindungan negara dan masyarakat,” kata Seong Chang-ho, hakim ketua sidang. ”Namun, terdakwa telah mengalihkan kesalahan itu kepada asistennya dan menolak tampil di pengadilan.”
Pengadilan juga menyatakan Park bersalah atas tindakannya mencampuri urusan partai penguasa dalam proses seleksi para calon anggota parlemen. Dengan tindakannya itu, Park telah melanggar aturan karena bersikap tidak netral secara politis.
Seusai putusan pengadilan dibacakan, para pendukung Park yang hadir di ruang sidang berteriak-teriak. Mereka tetap menyatakan dukungan terhadap Park dan meminta Park dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Mereka, antara lain, berteriak, ”Bebaskan presiden yang tidak bersalah itu” dan ”Inikah yang disebut hukum?”.