logo Kompas.id
UtamaDitambah, Hukuman Mantan...
Iklan

Ditambah, Hukuman Mantan Presiden Park

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fm-ne9FQrHA9EAUfpCd3iTPFcPs=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F68291883.jpg
AFP

Park Geun-hye

SEOUL, JUMAT Pengadilan Korea Selatan, Jumat (20/7/2018), menambah masa hukuman mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (66) delapan tahun penjara. Dengan tambahan itu, masa hukuman Park menjadi 32 tahun. Tambahan hukuman itu dijatuhkan setelah Park dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya dana pemerintah serta tindakan campur tangan dalam pemilihan anggota parlemen Korsel pada 2016.

April lalu, Park dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan yang tingkatnya lebih rendah di Korsel. Ia tersangkut aneka kasus, mulai dari penyuapan, penyalahgunaan jabatan, hingga tindakan pemerasan. Terhadap tambahan masa hukuman delapan tahun itu, juru bicara pengadilan memerintahkan terpidana menjalani total masa hukuman 32 itu secara berurutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000