Gubernur Minta Kenaikan PBB di Zona Komersial Dikaji Ulang
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengkaji ulang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) akibat perubahan zona komersial di Jakarta. Gubernur berpendapat, kenaikan pajak seharusnya tidak membebani warga yang tidak melakukan kegiatan komersial di zona tersebut.
Kenaikan PBB d sejumlah wilayah di Jakarta tahun ini merupakan dampak dari kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 2018 yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Tahun 2018.
Zona yang sebelumnya tidak masuk kategori komersial karena dampak perkembangan ekonomi akhirnya masuk ke zona komersial. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah komersial itu pun akhirnya juga meningkat. Karena tempat-tempat tersebut melakukan kegiatan ekonomi yang dikenai pajak, pajaknya pun dipakai untuk membiayai pembangunan di tempat tersebut.
"Saya minta BPRD review ulang. Karena peningkatan sesungguhnya zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial, kalau tidak sesungguhnya tidak perlu mengalami kenaikan seperti ini," kata Anies, Jumat (20/7/2018), di Balai Kota.
Anies tidak ingin warga DKI yang tidak melakukan kegiatan komersial mengalami beban pajak yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan NJOP. Di sisi lain, Pemprov DKI juga tidak ingin para pengusaha yang melakukan kegiatan komersial tidak berkontribusi terhadap pembangunan. BPRD diminta melakukan koreksi kebijaksanaan dalam beberapa hari dan diminta mempresentasikan hasilnya pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga mengeluh di sosial media tentang kenaikan PBB di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PBB naik dari dua kali lipat dari Rp 15,95 juta tahun 2017 menjadi Rp 32,98 juta pada 2018.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kawasan Jagakarsa misalnya, dinilai tumbuh dari sisi ekonomi salah satunya ditandai dengan munculnya kluster baru di lahan kosong. Oleh karena itu, NJOP disesuaikan dengan nilai di daerah perbatasannya seperti Cilandak dan Pasar Minggu.