JAKARTA, KOMPAS-Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut mempertimbangkan keterangan ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, dalam vonis banding dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam.
Perkara gugatan perdata Nur Alam terhadap Basuki di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, masih bergulir. Pada 12 Juli 2018, majelis hakim PT DKI Jakarta, yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo, memutus banding dengan menambah hukuman pidana penjara Nur Alam dari 12 tahun menjadi 15 tahun.
”Besaran uang penggantinya tidak berubah,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi, Jumat (20/7/2018).
“Besaran uang penggantinya tidak berubah. Sesuai putusan, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dengan ketentutan memperhitungkan harga sebidang tanah di Kompleks Premier Estate, Cipayung, Jakarta Timur yang sudah disita,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi, Jumat (20/7).
Dalam berkas putusan perkara Nomor 16/Pid.sus-TPK/2018/PT.DKI yang diunggah dari laman Mahkamah Agung, majelis hakim tidak sependapat dengan lama pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Vonis selama 12 tahun penjara tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Salah satunya melalui keterangan Basuki yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan keterangan itu, majelis hakim menilai tindakan terdakwa memberi persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang kemudian menjadi Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah tanpa prosedur yang semestinya.
Akibat tindakan tersebut, kerusakan lingkungan secara masif terjadi di Pulau Kabaena. Biaya pemulihan dari kerusakan lingkungan tersebut juga telah mengakibatkan kerugian berskala besar. Selain itu, gratifikasi yang disamarkan dalam bentuk investasi juga terbukti diterima oleh Alam saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
Secara terpisah, kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, tengah menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan banding itu.
“Meski demikian, ada pertimbangan penting yang perlu diperhatikan jika mengacu salinan yang ada di website. Pertimbangan hakim terhadap keterangan Basuki Wasis ini menjadi penting mengingat KPK sedang mendampingi yang bersangkutan dalam gugatan perdata yang diajukan terdakwa. Seharusnya dengan logika di putusan Pengadilan Tinggi ini menunjukkan kontribusi Basuki penting dan dihargai hakim,” ujar Febri.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan perdata terhadap Basuki tersebut terus belanjut karena proses mediasi yang berlangsung dari 17 April hingga 5 Juni 2018 tidak berhasil. Pada 24 Juli 2018, diagendakan sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan. (IAN)