logo Kompas.id
UtamaKeterangan Ahli Basuki...
Iklan

Keterangan Ahli Basuki Dipertimbangkan Hakim

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IMZL9YCpI0hbzq1RMk7z7VGRJGY=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_26755907_13_0.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai usai di periksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/10/2016). Pemeriksaan, Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbiatan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2012.

JAKARTA, KOMPAS-Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut mempertimbangkan keterangan ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, dalam vonis banding dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam.

Perkara gugatan perdata Nur Alam terhadap Basuki di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, masih bergulir. Pada 12 Juli 2018, majelis hakim PT DKI Jakarta, yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo, memutus banding dengan menambah hukuman pidana penjara Nur Alam dari 12 tahun menjadi 15 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000