Meski Ajukan Uji Materi, Perindo Tak Tahu Jusuf Kalla Jadi Pihak Terkait
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (20/7/2018) kemarin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo yang sehari sebelumnya mengajukan uji materi dengan ketentuan yang sama mengaku tidak mengetahui pengajuan diri Jusuf Kalla tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Chris Taufik menyatakan, pengajuan diri uji materi Jusuf Kalla terhadap penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu tidak ada keterlibatannya dengan uji materi Perindo sebelumnya.
”Tidak ada komunikasi, diskusi, atau apa pun antara pihak Perindo dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai perwakilan dari kuasa hukum Pak JK. Saya sendiri baru mengetahui pengajuan diri uji materi Pak JK tersebut dari berita-berita di media,” ujar Chris seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Selain tidak memiliki keterlibatan, sampai saat ini Perindo juga tidak mendapatkan konfirmasi mengenai status pengajuan diri Jusuf Kalla tersebut secara pribadi atau bukan.
”Pihak yang akan maju uji materi ke MK nomor perkara harus dicatat dan yang bersangkutan harus tanda tangan dalam berkasnya tersebut. Tetapi, sampai sekarang kami belum melihat dokumen tersebut sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” kata Chris.
Sebelum Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu pada Jumat, sehari sebelumnya yakni pada Kamis, Perindo juga telah mengajukan uji materi dengan ketentuan yang sama.
Perindo menyatakan bahwa penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu membatasi syarat calon wakil presiden dan bertentangan dengan konstitusi.
Adapun penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu berbunyi, ”Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun”.
Perindo menilai detail rumusan mengenai ”berturut-turut maupun tidak berturut-turut” itu tidak ada dalam konstitusi. Ketentuan itu juga tidak diatur di dalam Pasal 169 Huruf n UU Pemilu, tetapi muncul di bagian penjelasan.
Latar belakang
Menurut Chris, latar belakang Perindo melakukan permohonan uji materi murni untuk mempertegas arti dari Pasal 169 Huruf n UU Pemilu sesuai dengan konstitusi. Permohonan tersebut terkesan memiliki unsur politik praktis karena pengujian dilekatkan dengan figur Jusuf Kalla sebagai legal standing dan salah satu pihak yang mengalami kerugian konstitusional.
”Sebenarnya pengajuan kami tidak ada unsur politik praktis, tetapi murni mempertegas konstitusi. Menurut kami, dalam konstelasi negara yang begitu besar, bahaya sekali jika ada UU yang multiinterpretasi. Oleh karena itu, kami meminta penegasan dan tafsir dari MK arti sebenarnya dari pasal ini,” ungkap Chris.
Sementara itu, pengamat hukum, sekaligus Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab menilai Kalla seharusnya tidak perlu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut. Hal ini karena kemungkinan besar Kalla juga akan dipanggil dalam persidangan.
”Di MK ada asas hak untuk mendengarkan secara seimbang antara pemohon dan pihak lain yang terkait salah satunya Pak JK. Jika tidak bisa hadir dalam persidangan, hakim boleh mendatangi Pak JK di kantornya disaksikan pemohon dan panitera. Pak JK juga bisa memberikan argumentasi hukum secara tertulis atau bisa saja dikuasakan kepada kuasa hukumnya,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, keterangan pihak-pihak yang terkait ini sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan uji materi. Sebab, keterangan dari pihak-pihak terkait juga akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membuat keputusan.
Mendukung Kalla
Meski tujuan Perindo melakukan uji materi adalah untuk mempertegas konstitusi, Chris tidak menampik bahwa partai yang diketuai Hary Tanoesoedibjo tersebut mendukung Kalla sebagai cawapres Joko Widodo. Sebelumnya, Perindo memang telah memberikan dukungannya kepada Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2019.
”Perindo mengusulkan Pak Jokowi maju dengan Pak JK, tetapi hal ini masih terkendala peraturan Pasal 169 tersebut. Kami melihat Pak JK merupakan tokoh yang besar, mengemban jabatan dengan baik, dan realita sejumlah lembaga survei yang menyatakan elektabilitas Pak JK masih tinggi,” kata Chris.
Pengajuan diri Kalla sebagai pihak dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Pemilu ini juga mendapat respons dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menurut dia, Golkar menghargai setiap keputusan yang diambil mengingat Kalla adalah kader senior Golkar dan pernah menjadi ketua umum.
”Kita hormati proses di MK. Tentu kita berharap yang terbaik, tetapi itu kembali diserahkan pada proses yang berjalan. Golkar juga selalu menghargai keputusan yang diambil seniornya,” ujar Airlangga.