Redistribusi guru yang dilakukan sejak 2011 tidak optimal. Karena itu, redistribusi guru akan dilakukan lagi agar guru tak menumpuk di suatu daerah sementara daerah lain kekurangan.
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera berkoordinasi dengan daerah dalam upaya merotasi dan memutasi guru agar tidak terjadi penumpukan guru di suatu sekolah atau daerah, sementara di tempat lain kekurangan guru. Sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 5 Menteri pada 2011 yang mengatur daerah untuk meredistribusi guru di daerah masing-masing, namun hasilnya tidak optimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meyakini redistribusi guru kali ini bisa berjalan lebih baik. "Sekarang sudah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Di situ ada ketentuan soal perpindahan tiap pegawai untuk kewajiban dan daerah kerjanya atau yang mengatur tour of duty dan tour of area dari pegawai," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Menurut Muhadjir, dirinya sudah berkoordinasi dan mendesak Menteri PAN dan RB agar segera membuat aturan turunan dari UU ASN tersebut yang memungkinkan Kemdikbud membuat aturan untuk merotasi dan memutasi guru. "Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan. Secara bertahap pembenahan guru dilakukan, terutama untuk menjamin penyebaran guru bermutu dan kecukupan guru," katanya.
Secara bertahap pembenahan guru dilakukan, terutama untuk menjamin penyebaran guru bermutu dan kecukupan guru.
Muhadjir mengatakan, reformasi sistem persekolahan dilakukan. Pemberlakukan zonasi dalam penerimaan siswa baru selama dua tahun ini sebagai salah satu wujudnya. Sebelumnya, disiapkan reformasi dalam peran komite sekolah, beban kerja guru, termasuk soal peran kepala sekolah dan pengawas.
"Masih ada kebijakan lain untuk membuat reformasi sistem persekolahan berjalan dengan baik. Termasuk juga nanti pembayaran tunjangan profesi guru berbasis kinerja. Namun, itu masih nanti," kata Muhadjir.
Pascapenerimaan peserta didik baru (PPDB), ujar Muhadjir, Kemdikbud akan segera mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan daerah. Salah satunya untuk mendesak pemerintah daerah melakukan redistribusi guru sesuai data pemetaan guru yang sudah dimiliki Kemdikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat kemarin melantik Supriano sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Supriano sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan SMO, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kepada Dirjen GTK yang baru, harus tancap gas. Saya berharap masalah guru dapat segera tuntas di tahun 2019. Jangan menunggu, harus bekerja keras, bisa mencari solusi yang kreatif," pesan Mendikbud.
Pembagian kewenangan
Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mengatakan meredistribusi guru tidak mudah dilakukan karena adanya pembagian kewenangan. "Lagi pula, soal guru saat ini lebih pada masalah kurang guru. Jadi, jika mau fokus mendistribusi guru, ya diberlakukan pada guru baru yang akan diangkat nanti," kata Unifah.
Soal guru saat ini lebih pada masalah kurang guru. Jadi, jika mau fokus mendistribusi guru, ya diberlakukan pada guru baru yang akan diangkat nanti.
Menurut Unifah, ada kekurangan hampir satu juta guru di jenjang dasar hingga menengah. Para guru yang baru diangkat nanti, termasuk kesempatan pada guru honorer berkualitas, harus diatur untuk mengatasi persebaran kuantitas dan kualitas guru yang belum merata.
Ketua Federasi Aksi Guru Indonesia Iwan Hermawan mengatakan sepanjang pengelolaan guru oleh pemda, sulit untuk merotasi guru antar kota/kabupaten dan antar provinsi. Sebab, gaji dan administrasi guru dikelola pemda, tunjangan tambahan dari pemda pun bervariasi, bergantung kebijakan kepala daerah.
"Kami usulkan sejak dulu konsep guru nasional indonesia atau GNI. Dengan demikian, guru seperti TNI, langsung dikelola pemerintah pusat. Kapan saja bisa dipindah ke daerah jika dibutuhkan," ujar Iwan.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Pusat muhammad Ramli Rahim. Menurut dia, jika mau redistribusi guru berjalan baik, pemerintah pusat yang mengaturnya. "Kewenangan mutasi guru ada di daerah. Kalau mau redistribusi,ya guru harus ditarik ke pusat," ujar Ramli.