JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses verifikasi terhadap daftar bakal calon anggota legislatif tingkat DPR dari 16 partai politik peserta pemilu, Sabtu (21/7/2018) malam. Dari total pendaftar bakal caleg yang masuk, KPU masih menemukan adanya lima orang yang berstatus bekas terpidana korupsi.
Penemuan bakal calon anggota legislatif DPR yang merupakan napi korupsi ini bertentangan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani pimpinan tiap partai politik saat pendaftaran.
Kelima bakal caleg eks terpidana korupsi tersebut berasal dari partai politik lama yang saat ini menduduki kursi di parlemen. Dua di antaranya adalah bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Golkar, yaitu Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (21/7/2018), mengatakan, kelima nama bacaleg itu berasal dari daerah pemilihan Aceh II (dua orang), Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Para bacaleg bekas napi korupsi itu turut melampirkan salinan putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa mereka adalah bekas terpidana korupsi dan bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu mengatakan, pada 22-31 Juli 2018, partai politik bersangkutan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas, termasuk mengganti nama bacaleg eks napi korupsinya dengan kader lain. Hal itu sesuai dengan aturan di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, bahwa jika berdasarkan hasil verifikasi dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan partai politik tidak sesuai dengan pakta integritas, partai politik dapat mengganti bakal calon yang bersangkutan.
”Ini masih dalam proses perbaikan. Kita harap partai akan mengindahkan PKPU. Karena ini, kan, sudah bukti bahwa imbauan dari KPU agar partai tidak mencalonkan kadernya yang bekas napi korupsi terbukti tidak efektif. Ada partai yang tetap saja mencalonkan (eks napi korupsi),” kata Wahyu.
Tidak hanya di tingkat DPR, KPU juga akan memantau proses verifikasi di tingkat KPUD untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sebagaimana diketahui, tidak hanya di tingkat pusat, pengurus partai di daerah juga disinyalir cukup banyak mengusulkan bacaleg berstatus bekas napi korupsi.
”Secara hierarkis, untuk proses verifikasi di daerah ditangani KPU provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi, semua tetap kami pantau dari pusat dan melalui mekanisme verifikasi yang sama,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Selain Golkar di tingkat DPR, beberapa partai yang diduga mencalonkan bacaleg eks napi korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Partai Gerindra yang mengajukan Ketua DPD DKI Jakarta M Taufik untuk DPRD DKI Jakarta. Ada juga Nasdem yang mengusung Mandra yang pernah dipidana satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
PDI-P juga mengusung Sumi Harsono, bekas terpidana perkara korupsi untuk kursi DPRD Sidoarjo. Sementara Partai Demokrat Provinsi Jambi diduga turut mencalonkan dua bekas napi korupsi menjadi caleg.