MANADO, KOMPAS — Tindakan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud mencopot 102 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dinilai melanggar aturan. Sementara pejabat yang dicopot beramai-ramai ke Manado mengadukan masalah ini kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, di Manado, Minggu (22/7/2018), mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan masalah ini.
”Ini untuk kedua kali Bupati Talaud melanggar aturan. Dia pernah dihukum oleh Mendagri dan diberhentikan selama tiga bulan,” katanya.
Ini untuk kedua kali Bupati Talaud melanggar aturan. Dia pernah dihukum oleh Mendagri dan diberhentikan selama tiga bulan.
Sementara itu, Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip enggan berkomentar tentang masalah itu ketika dihubungi melalui telepon. ”Saya tidak mau berpolemik,” ujarnya.
Manalip mencopot 102 pejabat di lingkungan Pemkab Talaud dan mengangkat pelaksana tugas. Para pejabat yang dicopot memprotes ke DPRD. Pencopotan diduga terkait hasil Pilkada Talaud. Manalip juga memberhentikan 224 tenaga harian lepas.
Salah seorang pejabat yang dicopot, Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Talaud Tonny Gagola, menyebutkan, Bupati tidak menyatakan alasan pencopotan dirinya dan pejabat lain.
”Kami tidak tahu bahwa acara Kamis untuk mengganti pejabat. Kepada orang-orang, Bupati menyatakan kecewa, gagal dalam pilkada karena tidak didukung para pejabat,” ucapnya.
Pencopotan diduga terkait hasil Pilkada Talaud.
Pengamat politik Ferry Liando dari Universitas Sam Ratulangi mengatakan, tindakan Bupati itu terjadi akibat kesenjangan pemerintahan dari pilkada hingga masa akhir jabatan. Manalip akan mengakhiri masa jabatan pada Juli 2019, kesenjangan waktu itu menjadikan pemerintahan tidak efektif.
”Mungkin juga pejabat yang dicopot karena membangkang kepada Bupati. Pejabat menjadi tidak loyal, padahal masa jabatan masih setahun,” lanjutnya.
Jemmy Kumendong menyebutkan, awal tahun Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan Bupati Sri Wahyuni Manalip selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena Manalip bepergian ke luar negeri (Amerika Serikat) tanpa izin. Mendagri mengangkat Wakil Bupati Petrus Tuange untuk melaksanakan tugas sebagai bupati.
Selanjutnya Kumendong menegaskan, Bupati Talaud sudah mengetahui bahwa tindakan mengganti pejabat tidak diizinkan oleh Dirjen Otonomi Daerah sebagaimana surat kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 18 Juli lalu. Akan tetapi, Bupati mengabaikan surat tersebut.
Akan bertemu Gubernur
Dari Talaud dilaporkan, puluhan pejabat telah berangkat ke Manado menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Melonguane. Keberangkatan para pejabat itu dilakukan dalam dua gelombang, termasuk Senin (23/7/2018), mengingat angkutan kapal yang terbatas.
Steven Maarisit, Kepala Bagian Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Talaud, mengatakan, seluruh pejabat yang dicopot bersama puluhan tenaga harian lepas akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulut dan bertemu dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada hari Selasa.
”Kami naik kapal bersama, biaya ditanggung sendiri-sendiri. Di Manado, kami akan bertemu Gubernur,” ucapnya.
Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange mengatakan, protes para pejabat yang dicopot itu merupakan hal yang wajar. Dia mengatakan, para pejabat akan mempersoalkan masalah pencopotan secara hukum sambil mencari surat keputusan (SK) bupati atas pelantikan pelaksana tugas yang mengganti ratusan pejabat.
”Kami dalam posisi mendukung para pejabat yang dicopot. Ini melanggar aturan. Para pejabat lagi menunggu SK bupati mengenai pelantikan. Namun, sampai sekarang SK itu tidak diberikan. SK bupati ini menjadi bukti hukum untuk mengadukan ke Mendagri,” tuturnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.