logo Kompas.id
UtamaKesadaran terhadap Aset Desa...
Iklan

Kesadaran terhadap Aset Desa Diperlukan

Oleh
Nino Citra Anugrahanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dO9tU_sg95pevYIkfXPnnF5Db1U=/1024x743/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_11021230_40_0.jpeg
Kompas

AAGN Ari Dwipayana

SLEMAN, KOMPAS—Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu menguatkan pemerintahan desa. Undang-undang itu hendaknya dipahami sebagai upaya masyarakat desa untuk mengelola dan mengoptimalkan aset yang mereka miliki demi kemajuan desa.

Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Arie Sujito mengatakan, adanya UU Desa itu memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan sesuatu. Desa mendapat kewenangan untuk mengoptimalkan potensinya demi kemajuan mereka. Hal itu dapat dilakukan dengan satu syarat, yaitu, pemerintah dan masyarakat desa harus mengetahui dan mengerti aset desanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000