logo Kompas.id
UtamaOknum Kelurahan Gandaria Utara...
Iklan

Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Terlibat Pungli Dijatuhi Sanksi

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDb0mFkoe0zOau3XtsB918M5DGU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180723_161858.jpg
STEFANUS ATO UNTUK KOMPAS

Kantor Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). Salah satu oknum pegawai di kelurahan ini melakukan pungli kepada salah satu warganya yang akan mengurus sertifikat tanah.

JAKARTA, KOMPAS -- Oknum pegawai kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu warga Gandaria Utara dijatuhkan sanksi tidak menerima Tunjangan Kesejahteraan Daerah selama satu tahun.

Sekertaris Lurah Gandaria Utara Nurmiyati, Senin (23/7/2018) di Jakarta, mengatakan oknum tersebut merupakan pegawai atau staf biasa di Kelurahan Gandaria Utara. Pungutan liar yang dilakukan terkait dengan pembuatan sertifikat tanah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000