Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Terlibat Pungli Dijatuhi Sanksi
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Oknum pegawai kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu warga Gandaria Utara dijatuhkan sanksi tidak menerima Tunjangan Kesejahteraan Daerah selama satu tahun.
Sekertaris Lurah Gandaria Utara Nurmiyati, Senin (23/7/2018) di Jakarta, mengatakan oknum tersebut merupakan pegawai atau staf biasa di Kelurahan Gandaria Utara. Pungutan liar yang dilakukan terkait dengan pembuatan sertifikat tanah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017.
"Dia sudah mengakui perbuatannya. Sekertaris Camat Kebayoran Baru sebagai Pelaksana Tugas Lurah Gandaria Utara telah menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berita Acara Pemeriksaannya juga sudah dikirim ke Wali Kota," jelasnya.
Oknum Pegawai yang berinisial A itu dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pengakuan pelaku, katanya uang yang dipungut dari korban sudah hampir Rp 8 juta
Nurmiyati menambahkan, warga yang menjadi korban pungutan liar itu berdomisili di Jalan Pasar Inpres, Gandaria Utara, Jakarta Selatan. "Pengakuan pelaku, katanya uang yang dipungut dari korban sudah hampir Rp 8 juta," ujarnya.
Pungli masih ada
Di tempat terpisah, Firdaus Aulawy Rois Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, mengakui upaya oknum pegawai di kelurahan untuk melakukan pungutan liar masih sering terjadi.
"Kami sudah coba persempit ruang gerak pegawai-pegawai di sini lewat Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Gandaria Selatan, tapi masih ada yang lolos," ucapnya.
Menurut Firdaus penyebab terjadinya pungli bukan datang dari pegawai saja. Namun ada juga tindakan aktif dari masyarakat yang mencoba menyuap aparat pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Firdaus, ia selalu mewanti-wanti bawahannya agar bekerja sesuai aturan dan standar operasional yang ada. "Intinya kami berkomitment memberantas pungutan liar di kelurahan ini, jadi kalau ada yang langgar berarti siap terima akibatnya," ujarnya.
Ketua DPPRD Prasetio Edi pekan lalu mensinyalir masih terjadi praktik pungli di sejumlah kelurahan di DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memecat oknum-oknum di kelurahan yang terbukti melakukan pungli. "Wali Kota mendapat tugas me-review kelurahan. Kita akan lakukan tindakan perbaikan. Apabila perlu, mereka (oknum) akan langsung dipecat," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota pekan lalu. (STEFANUS ATO)