Pemerintah Beri Kelonggaran Lagi Pada Truk Bermuatan Berlebih
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan masih memberi kelonggaran kepada truk-truk yang over dimensi over load (ODOL) atau berukuran tidak wajar dan membawa muatan berlebih. Penertiban akan dilaksanakan 1 Agustus 2018. Namun, penertiban hanya di tiga jembatan timbang.
Selain itu, truk yang akan diturunkan muatannya hanya yang membawa 100 persen lebih dari kapasitas kendaraannya. "Kami mendukung pemerintah melakukan penertiban terhadap truk-truk ODOL. Tetapi sebaiknya ketegasan itu dilaksanakan penuh. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu, sosialisasi terus menerus, dan sekarang masih diberikan waktu lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam Forum Group Discussion Kadin tentang Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebih Angkutan Barang, di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut Carmelita, seharusnya pemilik barang menyadari bahwa ketentuan soal larangan ODOL sudah ada sejak lama, sudah masuk dalam undang-undang dan harus dilaksanakan. "Jika masih meminta penundaan, itu artinya pengusaha egois, hanya memikirkan dirinya sendiri. Padahal, kerugian masyarakat akibat ODOL ini sangat besar, dari waktu hingga nyawa," kata Carmelita.
Hampir semua truk mengubah ukuran dimensi dan bermuatan lebih
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, keberadaan truk ODOL juga merugikan pengusaha angkutan penyeberangan. "Mereka mengubah dimensi kendaraan sehingga mengurangi kapasitas kapal. Jika semula satu bisa mengangkut 50 truk, sekarang hanya bisa mengangkut 35 truk karena ukuran mereka tidak standar. Sementara tarif yang dikenakan sama," kata Khoiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, hampir semua truk mengubah ukuran dimensi dan bermuatan lebih. Dari penertiban yang dilakukan pada 19 April sampai 30 Juni 2018, diketahui 78,60 persen truk melanggar ketentuan. "Dari 55.009 unit truk, yang melanggar ada 43.239 truk. Sebagian besar adalah membawa muatan berlebih. Dan lebihnya sampai 100 persen dari daya muat," kata Budi.
Kerugian yang disebabkan oleh truk-truk ODOL ini, menurut Budi, adalah biaya pemeliharaan jalan yang sangat besar. Jika seharusnya pemeliharaan jalan hanya dilakukan sekali dalam setahun sekarang jadi dua kali setahun. Dan kerugian negara mencapai Rp 43 triliun setahun.
Truk-truk yang paling sering ditangkap karena ODOL adalah truk pengangkut semen, baja, dan air. Widodo, Sekjen Asosiasi Produsen Semen mengatakan, pihaknya minta agar pemerintah melonggarkan penertiban truk ODOL hingga satu tahun ke depan.
"Kami kesulitan menyiapkan armada. Ada 14 pabrik semen. Jika semua memesan truk yang tidak melanggar ODOL, tentu butuh waktu untuk persiapan. Pabrik truk juga tidak bisa memenuhi permintaan dalam waktu pendek. Jadi kami minta waktu satu tahun," kata Widodo.