logo Kompas.id
UtamaPenghayat Kepercayaan Butuh...
Iklan

Penghayat Kepercayaan Butuh Kepastian Status di KTP-el

Oleh
Nino Citra Anugrahanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mBtj-NTEF6QdEKG2utAHklU_Ing=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F484746_getattachmentb96d9f49-af9c-471d-a763-9040f870ab37476131.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat dari kanan) didampingi Hakim MK lainnya memimpin sidang putusan perkara 97/PUU-XV/2016 UU Administrasi Kependudukan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (7/11). Sidang memutuskan bahwa pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan adalah dengan mencantumkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK dan E-KTP.

YOGYAKARTA, KOMPAS - Para penghayat kepercayaan membutuhkan kepastian status dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal tersebut bertujuan untuk menguatkan posisi penghayat kepercayaan demi mendapatkan hak-haknya sebagai bagian dari masyarakat serta mencegah konflik sosial.

Pada akhir tahun 2017, penghayat kepercayaan seolah mendapat angin segar dengan dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000