logo Kompas.id
UtamaSinar Mas: Pengelolaan RPTRA...
Iklan

Sinar Mas: Pengelolaan RPTRA Kalijodo Tanggung Jawab Pemprov DKI

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A8Z9pUJ2UVJfLlHLeFzP9bNUAJs=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180722_130648.jpg
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sedang membersihkan sampah di area papan luncur, Ruang Terbuka Hijau Kalijodo, Minggu (22/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Sinar Mas Land selaku pihak yang membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Utara menyatakan, pengelolaan fasilitas publik tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski menjadi pihak yang membangun RPTRA Kalijodo, Sinar Mas Land mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta bertanggung jawab mengelolanya.

Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe mengatakan, tugas yang diberikan kepada Sinar Mas Land selaku pembangun RTH Kalijodo hanya sebagai pembangun. "Kita (Sinar Mas Land dan Pemprov) belum membicarakan mengenai kerja bersama untuk perawatannya. Saya baru dengar tentang ini. Tanah itu milik Pemprov. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan," ujar Dhony di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000