Sinar Mas: Pengelolaan RPTRA Kalijodo Tanggung Jawab Pemprov DKI
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sinar Mas Land selaku pihak yang membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Utara menyatakan, pengelolaan fasilitas publik tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski menjadi pihak yang membangun RPTRA Kalijodo, Sinar Mas Land mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta bertanggung jawab mengelolanya.
Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe mengatakan, tugas yang diberikan kepada Sinar Mas Land selaku pembangun RTH Kalijodo hanya sebagai pembangun. "Kita (Sinar Mas Land dan Pemprov) belum membicarakan mengenai kerja bersama untuk perawatannya. Saya baru dengar tentang ini. Tanah itu milik Pemprov. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan," ujar Dhony di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dengan anggaran sebesar Rp 3, 6 miliar, RTH Kalijodo itu dibangun oleh Sinar Mas Land dan kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe mengatakan, pihaknya telah menyerahkan RTH Kalijodo kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.
"Sinar Mas Land berperan sebagai pembangun RTH Kalijodo. Pembangunan itu 100 persen dibiayai oleh Sinar Mas Land. Setelah pembangunannya selesai, RTH itu kita serahterimakan kepada Pemda (DKI Jakarta). Bagaimana memeliharanya, Pemda yang memutuskan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengungkapkan pembangunan dan pengelolaan RTH Kalijodo dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang berbeda-beda. Ia berharap, pihak swasta yang membangun taman itu dapat kerja sama dengan pihak pengelola yang berada di bawah pemerintah. Menurutnya, apabila kebersihan taman itu tidak dijaga, maka hal itu dapat berdampak pada citra merek perusahaan itu.
RPTRA dan RTH Kalijodo, menjadi sorotan beberapa hari terakhir karena kondisinya tidak sebagus sebelumnya. Rumput tampak gersang. Banyak pohon mati. Lintasan papan luncur juga tidak semulus sebelumnya.
Setelah lebih dari setahun setelah ruang terbuka publik itu diresmikan pada Februari 2017, pantauan di lapangan pada Senin (23/7/2018) menunjukkan, sampah berserakan di banyak tempat.
Kepala Pengelola RTH Kalijodo, Jamaluddin, mengatakan, tempat itu banyak dikunjungi oleh warga, terutama pada akhir pekan. Jumlah sampah yang dibuang sembarangan meningkat seiring dengan jumlah pengunjung. Kesadaran masyarakat untuk buang sampah pada tempatnya juga masih kurang.
"Jumlah pengunjung paling banyak saat hari libur. Jumlah volume sampah pun meningkat juga saat itu. Kalau ramai seperti itu, pembersihan sampah memerlukan waktu untuk membersihkannya karena keterbatasan personil," ucap Jamaludin, Senin (23/7/2018), di Jakarta.
Menurutnya, warga juga memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga dan merawat taman publik itu. "Kami akan terus menghimbau pengunjung dengan pengeras suara untuk membuang sampah pada tempatnya," ucap Jamaludin.
Mengenai tanaman yang mati di sejumlah titik, Jamaludin menjelaskan, walaupun mereka disiram setiap hari, kesuburan tanah terhambat akibat musim kemarau. Kebersihan RTH Kalijodo, ungkapnya, dirawat oleh sebanyak 10 personil kebersihan dari Dinas Kehutanan.
Sebelum Mei 2018, taman itu berstatus sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan perawatannya di bawah tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).Fendi Setiawan, Koordinator Pengelola RPTRA Jakpro Asri, mengatakan, "RPTRA adalah fasilitas umum untuk siapa saja. Warga perlu turut hadir dalam menjaga dan merawatnya."
Di tempatnya, ada lima hingga enam warga setempat yang turut hadir dalam merawat taman umum itu. Ada yang membantu membersihkan kolam ikan, menyiram tanaman, menyumbang buku, juga mengajar anak secara sukarela. Ada pula yang memberikan sumbangan dan membantu membetulkan alat main yang rusak.
Pemerintah juga hadir dalam merawat taman itu melalui kelurahan setempat. Fendi mengatakan, fasilitas RPTRA yang rusak dilaporkan ke kelurahan. Perawatan itu masuk dalam anggaran kelurahan.