Balada ”Kotak Kosong” Masuk ke MK
Pilkada Kota Makassar yang dimenangi oleh kotak kosong berakhir di MK. Meski tak memenuhi syarat formal selisih ambang batas suara, MK diminta untuk menangani perkara itu karena ada problematika hukum yang cukup rumit.
Ibarat bermain tinju, pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal tidak memiliki lawan bertanding. Tidak ada lawan bertanding semestinya juga tidak ada kontes atau tidak ada pertandingan. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan demokrasi lokal kita. Demokrasi di tataran lokal atau pilkada mensyaratkan calon yang tiada lawannya pun tetap bisa berkontes. Maka, hadirlah ”kotak kosong” yang dijadikan kontestan pilkada.
Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi preseden unik dalam kontestasi demokrasi lokal. Betapa tidak, pasangan Munafri-Rachmatika atau Appi-Cicu meraih 264.245 suara (46,77 persen), sedangkan kotak kosong sebesar 300.795 suara (53,23 persen). Selisih suara antara pasangan calon tunggal dan kotak kosong itu sekitar 6 persen sehingga melebihi ambang batas selisih suara gugatan yang disyaratkan bisa masuk ke MK.
Selisih suara yang besar itu tak mengurungkan niat pasangan Appi-Cicu untuk mengajukan gugatan ke MK. Dalam permohonannya, pasangan itu menyatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh petahana, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), yang berpasangan dengan Indira Mulyasari. Padahal, pasangan Danny-Indira telah didiskualifikasi oleh KPU Makassar setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).
Pengadilan menyatakan, pasangan Danny-Indira terbukti menyalahi Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang kepala daerah melakukan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon. Gugatan ke PTTUN itu dilayangkan oleh kubu Appi-Cicu setelah Panwaslu Makassar tidak mengabulkan keberatan Appi-Cicu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Danny-Indira. Pasangan Danny-Indira dinilai berupaya menguntungkan diri sendiri dengan membagi-bagikan telepon seluler kepada aparat daerah hingga RT dan RW.
Kubu Appi-Cicu menyinyalir kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Makassar karena adanya keterlibatan Danny-Indira. Appi-Cicu merasa dicurangi karena petahana yang telah dicoret itu ikut berkampanye dan mengarahkan warga agar memilih kotak kosong.
Tidak lama seusai penyerahan berkas ke MK, Selasa (10/7/2018), kuasa hukum Appi-Cicu, Hendra Firmansyah, optimistis perkara itu akan diperiksa oleh MK. Ia enggan berkomentar tentang permohonan yang diajukannya.
Dari kubu lain, kuasa hukum Danny-Indira lebih dulu mendaftar ke kepaniteraan MK. Mereka menanti kubu dari Appi-Cicu tiba di MK. Kedua kubu saling intip untuk mengajukan permohonan ke MK.
”Kami dengar mereka mau daftar, ya, kami daftar juga. Kami merasa dizalimi, klien kami didiskualifikasi. Kami memohon kepada mahkamah agar memberikan keadilan kepada kami dalam perkara ini,” kata M Nursal, kuasa hukum Danny-Indira.
Meskipun bukan pasangan calon, Nursal merasa hak-hak konstitusional Danny-Indira telah dicederai. Putusan KPU Makassar yang mencoret Danny-Indira dianggap tidak mematuhi rekomendasi Panwaslu Kota Makassar yang menyatakan bahwa Danny-Indira tidak melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Danny-Indira pun
minta Pilkada Kota Makassar diulang dengan menyertakan mereka sebagai pasangan calon. Sebagian suara kotak kosong diklaim sebagai suara pendukung mereka yang tak suka Appi-Cicu.
Problem hukum
Perkara Kota Makassar ini akan melahirkan perdebatan hukum yang menarik jika MK memeriksanya. Terlepas dari syarat Pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan ada batasan selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen suara antara pemenang dan pemohon, MK layak mendalami perkara ini.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan pernah diminta menjadi ahli dalam perkara ini saat persoalan masih ditangani Panwaslu Kota Makassar. Setelah petahana protes karena dicoret sebagai calon, Panwaslu mengabulkan dan meminta KPU membatalkan pencoretan.
”Nah, pertanyaannya, apakah KPU harus mengikuti putusan Panwaslu ataukah mengikuti putusan pengadilan. Ada dualisme di sini, karena dalam penyelenggaraan pilkada, putusan Panwaslu atas suatu sengketa harus dijalankan KPU. Di sisi lain ada putusan pengadilan yang memerintahkan pencoretan calon,” katanya.
Kalau MK hanya berpegang pada syarat formal, menurut Refly, dua permohonan itu bisa gugur karena tak ada yang memenuhi syarat dalam UU Pilkada. Untuk pasangan Danny-Indira, misalnya, mereka bahkan bukan pasangan calon. Namun, MK diharapkan memberikan keadilan substansial dalam perkara ini, tidak hanya keadilan prosedural. Pasangan Appi-Cicu didukung oleh semua parpol.
Pasangan itu pun disokong oleh modalitas politik yang besar di baliknya. Ajaibnya, mereka kalah oleh kotak kosong. Apakah ini pertanda rakyat lebih rasional dalam memilih? Atau sebenarnya ada faktor lain yang menyebabkan fenomena ini?
Lagi pula, menarik bagi MK untuk meninjau kembali putusan nomor 100/PUU-XIII/2015 yang membolehkan hadirnya calon tunggal dalam pilkada.
Putusan MK menyatakan, tidak ada kotak kosong dalam pilkada sebagaimana diusulkan pemohon uji materi UU No 8/2015 tentang Pilkada ketika itu, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. MK menolak usulan agar calon tunggal disandingkan dengan gambar kosong dalam kertas suara. MK meminta agar pemilihan calon tunggal dilakukan dengan meminta persetujuan rakyat. Ada kolom ”setuju” dan ”tidak setuju” yang harus dipilih rakyat.
Putusan MK itu mulanya diikuti KPU dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2015 yang mengikuti aturan kolom ”setuju” dan ”tidak setuju.” Namun, ketentuan itu belakangan diubah KPU dengan PKPU Nomor 13/2018 yang menyandingkan gambar calon tunggal dengan kolom kosong (tanpa gambar). Pertanyaannya, apakah ketentuan ini juga sudah sesuai dengan putusan MK?
Terlalu banyak pertanyaan timbul dari kemenangan kotak kosong di Makassar. MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di republik ini menghadapi problem hukum yang rumit dalam perkara ini. Akankah mahkamah memberikan jalan keluar? Kebijakan hakim yang akan menjadi penentu.