JAKARTA, KOMPAS -- Calon Wakil Presiden pendamping Joko Widodo dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 telah disepakati. Namun hingga Selasa (24/7/2018), nama calon pasangan Jokowi belum juga diumumkan kepada publik.
Nama cawapres pendamping Jokowi disepakati dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan enam ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7/2018) malam.
"Koalisi menyepakati secara bulat satu nama cawapres warga terbaik Indonesia untuk mendampingi Jokowi," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Selasa pagi.
Koalisi menyepakati secara bulat satu nama cawapres warga terbaik Indonesia untuk mendampingi Jokowi
Senin malam kemarin, enam pimpinan parpol yang bersantap malam dan bertukar pikiran dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor. Enam petinggi parpol itu adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Pertemuan diawali dengan santap malam sekitar pukul 19.00, dan berakhir pukul 22.30. Romi menuturkan, banyak hal yang diperbincangkan dalam pertemuan selama 3,5 jam itu. Salah satunya perbincangan mengenai persiapan menghadapi Pemilu 2019.
Enam parpol, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Hanura sepakat untuk berkoalisi mengusung Jokowi menjadi calon presiden (capres). Selain itu koalisi juga menyepakati satu nama tokoh yang akan disandingkan sebagai cawapres Jokowi.
Namun, Romi tidak bersedia menyebut nama cawapres yang telah disepakati. "Kami memberikan kehormatan tertinggi kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan sendiri nama cawapres kepada publik pada saatnya nanti," tuturnya.
Tidak hanya itu parpol koalisi juga menyerahkan sepenuhnya penentuan hari pendaftaran kepada Jokowi. Tetapi besar kemungkinan, Jokowi akan mendaftar ke KPU pada hari-hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran capres-cawapres yang diterapkan tanggal 10 Agustus 2018.