TANGERANG, KOMPAS — Aktivitas produksi minuman keras jenis arak tak mengantongi izin dalam gudang di Perumahan Kutabumi, Kabupaten Tangerang, digerebek Polsek Pasar Kemis, Rabu (25/7/2018).
Dari dalam gudang, sekaligus tempat tinggal berlantai dua itu, polisi menyita
lima drum bahan arak fermentasi beras merah, ragi, gula pasir, satu langseng besar alat penyulingan, dan satu galon atau 19 liter arak yang sudah jadi. Polisi juga menahan dan menetapkan Pang Jung Po alias Apin (67), pemilik rumah produksi arak tersebut, sebagai tersangka. Warga Perumahan Pondok Makmur Jalan Srikaya 2 No 22 RT 006 RW 008, Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pasar Kemis.
Kepala Polsek Pasar Kemis Komisaris Didid Imawan memimpin langsung penggerebekan tersebut. Dari tempat itu, kata Didid, terungkap, kegiatan produksi sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.
Kepada petugas, tersangka mengatakan, arak produksi dari rumahnya itu dikemas dalam botol plastik 1,5 liter dan selanjutnya dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari setiap satu botol arak, tersangka mengaku menjualnya seharga Rp 25.000. Dalam sebulan, tersangka menjual ratusan botol sehingga dapat meraup keuntungan hingga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Didid menjelaskan, dalam aksinya, tersangka mengelabui rumah produksi tersebut dengan modus sebagai tempat usaha jamu untuk membantu persalinan ibu hamil.
”Ini sempat mengelabui petugas mengungkap usaha ini,” kata Didid.
Atas perbuatannya, kata Didid, tersangka dikenai Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tentang Perdagangan Tanpa Izin dan UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (PIN)