Gunakan Areal Konservasi Tanpa Izin, Perkebunan Sawit di Kaltim Didenda
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kejaksaan Agung melakukan eksekusi perkara terhadap perusahaan sawit PT Agro Indomas. Lahan seluas 120 hektar di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang digunakan tanpa izin untuk areal sawit, dikembalikan ke Negara. Perusahaan itu juga didenda Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, Kamis (26/7/2018), menjelaskan, PT Agro Indomas melakukan aktivitas penanaman sawit di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto dalam kurun waktu 2011-2015. Lokasinya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 120 hektar.
“Perusahaan menyadari kesalahannya karena menanam sawit di Tahura Bukit Soeharto, menanam melampaui lahan resminya, dan tanpa ada izin lingkungan. Sejak awal proses yang kami lakukan, perusahaan menunjukkan hal positif, kooperatif, mau bekerja sama,” ujar Ricardo dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Tidak semua perusahaan mau menyadari kesalahannya, kooperatif sejak awal, dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. Selesainya kasus juga bentuk kinerja yang bagus antarinstansi terkait. Karena itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, mengutarakan, ini bisa menjadi model contoh eksekusi perkara serupa.
Denda Rp 1 miliar sudah dibayar perusahaan. Kemarin juga langsung dilakukan eksekusi lahan-beserta seluruh tanamannya- yang lalu diserahkan ke UPTD Tahura Bukit Soeharto. Sementara, perwakilan PT Agro Indomas, Adi, yang juga hadir di Kejaksaan Negeri Balikpapan, belum bersedia memberikan komentar. “Kami no comment, dulu, ya,” kata Adi.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika Komisi IV DPR mengunjungi Tahura Bukit Soeharto, Desember 2015 lalu. Mereka menemukan aktivitas perambahan hutan yang digunakan sebagai areal perkebunan sawit, di hutan tersebut. Akivitas ini diduga tidak berizin. Penyidikan pun lalu dilakukan Direktorat Penegakan Hukum KLHK.
Perusahaan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana maksimalnya 3 tahun, dan denda maksimal Rp 3 miliar. Terhadap badan usaha, dikenakan pidana tambahan antatra lain perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, dan perbaikan akibat tindak pidana.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Kabupaten Paser, Kaltim), PT Agro Indomas terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Pidana denda dijatuhkan Rp 1 miliar, dan semua alat bukti (areal 120 hektar dan semua tanaman) dikembalikan ke negara.
Menyinggung apakah sanksi yang diterima perusahaan sudah memenuhi rasa keadilan, Ricardo mengatakan, pihaknya menimbang sejumlah hal. Ada hal yang memberatkan, ada yang meringankan. “Kami mengapresiasi mereka (perusahaan) yang dari awal proses menunjukkan sikap positif. Mereka menyadari kesalahannya, kooperatif, dan tidak melakukan banding (atas vonis)” kata Ricardo.
Penuntasan perkara ini yang bisa cepat, adalah hasil dari kinerja yang bagus. Tidak semua gugatan pidana yang sudah inkrah, bisa cepat dieksekusi. “Di kami, gugatan perdata yang sudah inkrah, (total nilainya) Rp 16,7 triliun, tapi masih susah eksekusinya. Adapun gugatan yang sedang berjalan, nilainya Rp 36 triliun,” kata Yazid.