logo Kompas.id
UtamaMemberdayakan Desa,...
Iklan

Memberdayakan Desa, Memerdekakan Warga

Oleh
Dahlia Irawati
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lU76MdOIL9rX88u5bf_UICtNhGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180710_english-kambing_A_web.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Asri (46) dan Suratmin (60), warga Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (23/6/2018), merawat kambing yang dipinjamkan kepadanya. Ia menjadi salah satu pemelihara kambing pada BUMDes Ternak Kambing di desanya. BUMDes tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dengan kepemilikan kambing.

Empat tahun sejak UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dibuat, desa-desa di Indonesia terus berbenah. UU Desa tidak lagi hanya dimaknai sebagai dana desa, tetapi juga menjadi momentum pemberdayaan masyarakat.

Salah satu cara memberdayakan dan membangun masyarakat desa adalah dengan menguatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000