Ratusan Izin Usaha Pertambangan di Kalteng Dicabut
Oleh
Dionisius Reynaldo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Sepanjang 2018, sebanyak 429 izin usaha pertambangan di Kalimantan Tengah dicabut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Pemerintah provinsi juga akan mencabut lebih kurang dua juta hektar dari izin lokasi perkebunan sawit yang merupakan hasil dari evaluasi perizinan.
”Di Kalteng ini banyak perusahaan yang jadi broker, yang hanya urus izin. Habis itu dijual ke sana kemari tak ada operasi, apalagi produksi. Masyarakat juga tidak dapat apa-apa,” kata Sugianto di sela-sela Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangkaraya, Rabu (25/7/2018).
Sesuai data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Kalteng terdapat 1.007 izin usaha pertambangan (IUP). Dari jumlah itu, 429 IUP sudah dicabut dan 190 IUP masih dalam proses dicabut. Hanya 388 IUP yang bertahan karena berstatus clear and clean (CnC) atau tanpa masalah.
Pencabutan izin dilakukan karena banyak dari perusahaan pemegang izin tidak melakukan aktivitas operasi produksi. Selain itu, semua perusahaan yang dicabut juga tidak berstatus CnC. ”Kami tidak asal cabut, sudah melalui mekanisme dan konsultasi ke kementerian dan lembaga lain. Kami surati perusahaan sampai tiga kali, tidak ada respons, ya, cabut saja,” kata Sugianto.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan mengungkapkan, pencabutan juga atas koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perizinan di Kalteng. ”Dengan begini kami tidak kesulitan meminta kewajiban perusahaan,” ujar Ermal.
Selama ini, menurut dia, banyak perusahaan tidak aktif dan tidak bisa dihubungi pemerintah. Evaluasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah meminta tanggung jawab perusahaan. Hasilnya, tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan Kalteng mencapai Rp 1,1 triliun.
Setelah semua izin dicabut, arealnya akan dikembalikan ke negara untuk dilelang selama izin masih aktif. ”Tim hukum sudah siap kalau ada perusahaan tidak terima,” ujarnya.
Perkebunan
Di sektor perkebunan, ada 327 unit perizinan di lahan 3,9 juta hektar. Namun, hanya 177 unit yang beroperasi di lahan 1,8 juta hektar. Sisanya, 150 unit dengan total 2,05 juta hektar tak beroperasi.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, pihaknya sudah mencabut izin lokasi 800.000 hektar lahan konsesi dari 150 unit izin perkebunan. Sisanya, 1,2 juta hektar sudah diusulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. ”Masih menunggu proses dari kementerian. Selain izin lokasi, 15 unit izin hutan tanaman industri di Kalteng akan dievaluasi,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng Dwi Darmawan mengatakan, pencabutan izin wewenang pemerintah. Saat ini ada 101 anggota atau perusahaan terdaftar di Gapki Kalteng dengan total luas konsesi 1,2 juta hektar ditambah 400.000 hektar yang dikelola masyarakat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, evaluasi perizinan harus dilakukan berkala atau berkelanjutan dengan jadwal. Itu penting untuk menunjukkan kontrol pemerintah terhadap investasi. ”Monitoring juga harus dilakukan di lapangan. Jangan sampai ada perusahaan yang izinnya dicabut, tetapi masih beraktivitas,” katanya.
Saat ini terdapat 101 anggota atau perusahaan yang terdaftar di Gapki Kalteng dengan total luas konsesi 1,2 juta hektar ditambah 400.000 hektar yang dikelola masyarakat. ”Semua perusahaan yang berada di bawah Gapki 100 persen beroperasi dan sudah produksi, dan tidak ada yang dicabut,” kata Dwi.