JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional memberikan peringatan tentang maraknya penyimpangan di lembaga pemasyarakatan sehingga narapidana dapat mengatur peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya meski sudah dipenjara. BNN menemui kendala untuk melakukan operasi di lapas karena terhambat prosedur.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dan Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menyampaikan peringatan itu di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (26/7/2018), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Arman menuturkan, sudah lama BNN memberikan peringatan (warning) bahwa di lapas terjadi banyak penyimpangan. BNN pernah menemukan sel khusus atau istimewa yang dihuni oleh napi narkoba. Bahkan, BNN pernah menemukan pabrik narkoba dalam lapas.
”Ini mengindikasikan bahwa di lapas terjadi banyak penyimpangan. Kami pernah temukan di dalam ada karaoke, biliar, ruang sekretaris tahanan, dan CCTV yang fungsinya mengawasi penjaga bukan mengawasi tahanan,” ujar Arman.
Sebenarnya, kata Arman, BNN bisa masuk ke dalam lapas untuk melakukan penangkapan. Permasalahannya banyak barikade yang harus dilewati untuk masuk lapas.
”Biasanya begitu kami datang ke lapas tidak bisa langsung masuk. Ada prosedur. Ini memberi kesempatan bagi target kami untuk menghilangkan barang bukti yang kami perlukan. Itu masalahnya,” kata Arman.
Menurut Arman, temuan penyimpangan oleh BNN menjadi indikator yang sangat kuat untuk melakukan pemeriksaan dan pembersihan di dalam lapas. Namun, temuan BNN itu tampaknya diabaikan.
Menurut Arman, napi narkoba dan koruptor harus diperlakukan sama dengan napi lain. Tidak ada sel kelas 1, kelas 2, bintang 5, atau kelas melati. Namun, karena terjadi penyimpangan, maka ada napi narkoba yang mendapat fasilitas berbeda.
Berdasarkan penyelidikan BNN, napi narkoba membayar ratusan juta rupiah untuk mendapat kamar dan fasilitas khusus. Uang itu dikumpulkan dan dikoordinasi oleh sesama napi. BNN menyinyalir sedikitnya 39 lapas di seluruh Indonesia terkait dengan peredaran narkoba.
”Setiap kami lakukan tindakan kami langsung ekspos. Persoalannya ditindaklanjuti atau dianggap angin lalu. Sebentar berhenti lalu setelah reda isunya mulai lagi,” kata Arman.
Sementara itu, Heru mengungkapkan, BNN tidak memandang siapa dan di mana tersangka narkoba berada. Apabila ditemukan barang bukti, BNN akan menindak, termasuk menelusuri adanya pencucian uang dari bisnis narkoba.
”Saya menyampaikan kepada pejabat dirjen pemasyarakatan bahwa masalah narkoba sekarang sebagian besar pesanan dari dalam lapas. Saya harap ini menjadi perhatian petugas di lapas,” kata Heru.