logo Kompas.id
UtamaKorban Pemerkosaan di Jambi...
Iklan

Korban Pemerkosaan di Jambi Masih Trauma

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PbZ4cbfvA8z0NHnXTplffIkhHO8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180727ITAa.jpg
Kompas

Koalisi perempuan yang tergabung dalam Save Our Sister berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

JAMBI, KOMPAS — Trauma masih dirasakan WA (15), korban pemerkosaan yang divonis hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Gadis remaja itu mendekam satu sel dengan ibu kandungnya yang juga ditahan karena membantu anaknya menggugurkan kandungan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Rika Oktavia mengatakan, pihaknya mendapati korban dalam kondisi sehat fisik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muara Bulian. Namun, masih tampak jelas trauma yang dirasakannya. Korban hampir selalu diam dan menunduk. ”Ia pun tampak menutup diri,” katanya, Jumat (27/7/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000