JAKARTA, KOMPAS — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggerebek gudang di Jalan Kapuk Utara II, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018). Petugas gabungan menemukan bahan baku dan kosmetik dengan nilai Rp 7,6 miliar.
Penyitaan itu dilakukan karena barang-barang tersebut diduga ilegal. ”Jumlah (nilai taksiran barang sitaan) ini akan kami teliti dan hitung ulang,” kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Sukriadi Darma.
Penggerebekan dilakukan sejak pukul 08.00 dan berlangsung hingga laporan ini ditulis pukul 20.00 kemarin. Sejumlah barang yang disita meliputi krim wajah, cat kuku, bahan baku pembuatan krim wajah, dan pembersih kuku. Barang-barang tersebut diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri. Logam berat tersebut bisa memicu kanker kulit jika dipakai dalam kosmetik.
Petugas masih mendalami kasus ini untuk dengan menelusuri asal-usul barang dan kandungannya. Polisi mengamankan tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka terdiri dari kepala gudang, pengawas gudang, dan pemilik gudang.
Saat ditemui Kompas, pemilik gudang tidak memberikan komentar sedikit pun mengenai penggerebekan ini. ”Barang-barang yang kami sita diduga berasal dari Malaysia dan China. Namun, kasus ini akan diperdalam lagi,” kata Sukriadi.
Sukriadi mengatakan, produksi kosmetik di tempat lain, bukan di lokasi yang sama. ”Tempat ini hanya sebagai gudang penyimpanan,” ujarnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari Jumat (27/7/2018) akan memberi penjelasan lebih lengkap.
Bukan yang pertama
Di Jakarta Utara, kasus seperti ini tidak hanya sekali ini terjadi. Pada Maret lalu, BPOM menggerebek pabrik yang memproduksi kosmetik tanpa izin. Pabrik tergolong industri rumahan, berada di tengah pemukiman warga, dan sudah beroperasi beberapa tahun secara ilegal.
Pada hari yang sama, BPOM juga menggerebek gudang penyimpan kosmetik tak berizin di Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat. ”Ini jelas pelanggaran, mendistribusikan bahan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar. Kami akan usut dan tindak tegas pelaku,’’ kata Kepala BPOM Penny K Lukito (Kompas, 29/3/2018).
April 2015, BBPOM DKI menggerebek pabrik sabun ilegal di kompleks Duta Harapan Indah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dan menemukan tujuh merek sabun tidak berizin. Ada pula dua produk sabun merek terkenal juga ditemukan di rumah milik WK (33). Sabun-sabun ini dikirim ke Jakarta, Sumatera, Kalimantan, dan daerah lain.
Kepala Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar akan membantu sepenuhnya penegakan hukum kasus ini. Pelaku, katanya, harus mendapat hukuman yang memberi efek jera. (SEKAR GANDHA WANGI)