Timnas Pencegahan Korupsi akan dibentuk menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini berbeda dengan perpres sebelumnya karena melibatkan KPK.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah segera membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Timnas akan mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi strategi nasional pencegahan korupsi secara terukur dan berdampak langsung meminimalkan terjadinya kembali korupsi. Ketiga korupsi yang jadi prioritas timnas adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Jakarta, Kamis (26/7/2018), menjelaskan, tugas Timnas PK tak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, justru akan bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan korupsi. Hasil kerja sama Timnas PK dan KPK secara berkala dilaporkan kepada Presiden.
Sejauh ini, Perpres No 54/ 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli lalu akan menggantikan Perpres No 55/2012 yang pernah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012- 2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 dinilai tak lagi sesuai dengan perkembangan.
Untuk menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Perpres No 54/2018 menyebutkan, Timnas PK akan terdiri dari sejumlah menteri yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional, dalam negeri, aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan pada Presiden dan Wakil Presiden, serta unsur pimpinan KPK.
Terkait Aksi Pemberantasan Korupsi, perpres menyebutkan, setiap dua tahun sekali Timnas PK akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk pertama kalinya, aksi PK akan dijalankan paling lambat tiga bulan sejak perpres berlaku. Agar tugasnya berjalan lancar, Timnas PK dibantu Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Seknas PK) yang berkedudukan di KPK.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, Perpres No 54/2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi agar lebih kuat lagi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. ”Perpres ini akan memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu ke hilir, tanpa kurangi kewenangan KPK,” ujarnya.
Hanya seremoni
Secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Perpres No 54/2018 berbeda dengan Perpres No 55/2012. Dalam perpres yang lama, KPK tak dilibatkan langsung. ”Kali ini, ada timnas yang rutin melapor ke Presiden dan berkoordinasi dengan KPK,” kata Pahala.
Menurut Pahala, yang akan jadi fokus Timnas PK di bidang keuangan negara meliputi pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak hingga pengeluaran negara. Untuk bidang perizinan di antaranya perizinan sumber daya alam dan perkebunan. Sementara penegakan hukum dan reformasi birokrasi, di antaranya soal pengadaan barang dan jasa dengan regulasi transparan.
Salah satu upaya yang dilakukan timnas, tambah Pahala, di antaranya memberikan rekomendasi terhadap kementerian dan lembaga agar dapat dijalankan melalui rencana aksi PK. Dari rencana aksi yang digagas berdasarkan rekomendasi timnas, lembaga atau pemerintah daerah akan dipantau timnas secara intensif. ”Jika tak ada kemajuan atau tak sesuai batas waktunya, hambatannya akan dilihat agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keberadaan perpres itu diharapkan dapat menerobos kebuntuan selama ini dalam pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi kerap tak digubris bahkan kadang dijadikan seremonial sehingga KPK tidak bisa berbuat banyak dalam pencegahan.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi II DPR akan mengundang Menteri Sekretaris Negara untuk menjelaskan soal Timnas PK.