Depok, Kompas - PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ingin memberangkatkan kliennya ibadah umrah. Niat itu disampaikan Kuasa Hukum First Travel Muhamad Akbar, Senin (30/7/2018) di Depok, Jawa Barat.
“Mas Andika benar-benar serius untuk menjalani bisnis ini,” ujar Akbar. Andika Surachman kini menjalani hukuman bersama istrinya karena kasus pencucian uang 36.000 jamaah haji yang mendaftar di jasa travelnya.
Menurut Akbar, saat ini ada 26.000 koper beserta isinya yang siap dipakai jamaah yang mendaftar di First Travel. Koper-koper itu berisi kain batik, sabuk, dan kain ihram yang nilainya Rp. 800.000 per koper. Barang-barang kini berada di rumah Amir Latuconsina, ayah angkat Andika.
Menurut Akbar, First Travel berencana memberangkatkan kliennya November 2017. Namun pada Agustus 2017, Andika menghadapi masalah hukum hingga membatalkan rencana itu.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Jamaah, Rieqi Rachmadiansyah, meminta berkas penyelidikan segera diberikan kepada kuasa hukum Andika. Hal itu dimaksudkan, agar jamaah dapat mengetahui hak apa saja yang bisa diambil sebagai ganti rugi. Namun, hingga saat ini, kuasa hukum Andika tidak mendapatkan berkas tersebut.
“Kami ingin jamaah mengambil koper itu. Tapi kami takut, barang-barang tersebut jadi barang sitaan. Karena kami pertanyakan P21, tapi tidak diberikan. Katanya, di sana terinci aset apa saja yang disita. Kalau koper ini, tidak disita, maka kami akan ambil,” Ucap Riesqi. (Johanes Dedeo Christian)