JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirimkan surat resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai jawaban terhadap empat rekomendasi komisi tersebut. KASN menemukan pelanggaran dalam pencopotan jabatan 16 pimpinan tinggi itu.
”Surat resmi sudah diterima. Jawaban sudah ada dan akan dikirim dalam bentuk surat antarintansi pemerintah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri Lebaran Betawi di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018).
Anies menolak mengungkap esensi surat jawaban kepada KASN. Ia justru mempertanyakan rekomendasi itu diumumkan KASN melalui press release. Sebab, katanya, saling berkirim surat dan menunggu jawaban antarintansi pemerintah merupakan hal biasa sebagai proses administrasi.
Menurut dia, rilis yang membuka isi rekomendasi terkesan politis mengarahkan opini publik. ”Kami tidak akan bikin press release. Kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, KASN menemukan pelanggaran aturan dan perundang-undangan dalam proses penonaktifan 16 unsur pimpinan tinggi pratama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di antaranya empat wali kota yang dicopot.
Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat dari KASN terkait rekomendasi atas dugaan pelanggaran oleh DKI dalam pencopotan 16 pejabatnya. DKI akan menjawab surat KASN tanpa membukanya ke publik dalam press release.
Ketua KASN Sofian Effendi dalam pernyataan tertulisnya menyatakan empat rekomendasi. Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.
Kedua, bukti-bukti baru adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan diharapkan disampaikan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja. Ketiga, penilaian kinerja pejabat setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi KASN terancam pengenaan sanksi sesuai Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi dijatuhkan melalui rekomendasi KASN kepada Presiden.
Sofian mengatakan, apabila Gubernur DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, ia berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61,67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. Rekomendasi semacam ini, katanya, telah banyak diberikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan kepala daerah lain di Indonesia.
Menunggu
Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan, saat ini ia tidak memiliki jabatan apa pun. Ia hanya menunggu hingga masa pensiun sekitar satu tahun lagi. ”Saya sudah enggak mikir (jabatan seperti itu). Pokoknya tunggu keputusan gubernur saja,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Hal senada diungkapkan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Saat ini, Tri menjadi staf biasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia DKI Jakarta. ”Kami wait and see saja,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, rekomendasi dari KASN menunjukkan rotasi dan mutasi pejabat diatur dalam UU yang harus dipatuhi pemimpin daerah. ASN juga memiliki hak untuk mempertanyakan alasan mutasi dan dilindungi oleh lembaga, yaitu KASN.
Khusus untuk pejabat tinggi, aturan UU No 15/2014 tentang ASN mengamanatkan para pejabat harus dipindahkan ke posisi yang sama apabila dimutasi. Pejabat tinggi hanya bisa diberhentikan ketika melakukan pelanggaran.