logo Kompas.id
UtamaMutu dan Standar Keselamatan...
Iklan

Mutu dan Standar Keselamatan Pasien Harus Tetap Dijamin

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQwgIG002p-AGNcWxL6TynIJpAA=/1024x674/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Frulb.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

ilustrasi: Peserta JKN-KIS menunjukkan kartu program JK-KIS.

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah masalah  timbul dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Pemerintah harus  lebih tegas mengatur kebijakan terkait layanan kesehatan masyarakat. Perlu koordinasi secara komprehensif dari semua pemangku kepentingan untuk menyepakati aturan yang berlaku. Selain itu, perlu dipastikan aturan tersebut tidak mengurangi mutu dan standar keselamatan pasien.

Dewan Pengarah Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Prof Laksono Trisnantoro saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/7/2018) menyampaikan, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan. Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000