Pengendara Harap Jalur Alternatif Ganjil-Genap Juga Disosialisasikan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sosialisasi di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih minim. Salah satunya terlihat di Jalan Metro Pondok Indah sampai simpang lintas bawah Kartini, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, hanya terpasang satu spanduk sosialisasi ganjil-genap. Sosialisasi terkait jalur alternatif juga amat jarang.
Minimnya sosialisasi juga membuat banyak pengendara tidak mengetahui bahwa Jalan Metro Pondok Indah masuk ke dalam pembatasan jalur ganjil-genap. Mobil bebas masuk ke Jalan Metro Pondok Indah. Padahal, Rabu (1/8/2018), akan diberlakukan penindakan atas pelanggar sistem ganjil genap.
Bari (29), pengendara mobil, sudah mengetahui sistem ganjil dan genap akan diberlakukan pada 1 Agustus besok. Namun, ia masih bingung jalur dan titik mana saja yang diberlakukan. Ia tidak mengetahui jika Jalan Metro Pondok Indah yang dilintasinya masuk dalam sistem ganjil dan genap.
“Saya masih bingung jalur-jalurnya dimana. Mungkin lebih baik ada pengumuman atau spanduk diperbanyak,” kata Bari, Minggu (29/7/2018). Ia juga menambahkan, sosialisasi ganjil dan genap masih kurang dan tidak tahu sanksi yang akan diberikan jika melanggar peraturan.
Kurangnya sosialisasi sistem ganjil-genap juga dirasakan Diki Satrio (40), Lukman Hermawan (37), Haris Setya (34). Tidak hanya kurangnya sosialisasi ganjil-genap di Jakarta khususnya di jalan Metro Pondok Indah, mereka menyoroti jalur alternatif yang akan dilalui jika sistem ganjil-genap sudah diterapkan.
“Saya nanti bingung tuh jalur alternatifnya kemana. Seharusnya yang disosialisasikan tidak hanya jalur ganjil dan genap saja, tapi jalur alternatifnya juga,” kata Haris Setya.
Lain halnya dengan Riswandi (34) dan Moh Rial (41), yang sudah mengetahui pembatasan kendaraan sistem genap dan ganjil di Jalan Metro Pondok Indah. Namun, meski sudah mengetahui sistem ganjil dan genap, mereka masih sering melintasi jalan ini, terutama jika tidak ada pengawasan polisi.
Petugas Dinas Perhubungan Bagus Hadi Wibowo mengatakan, usaha untuk menyosialisasikan sistem ganjil-genap sudah sering diberlakukan bersama pihak kepolisian. Namun, karena masih dalam tahap sosialisasi tidak ada tindakan hukum atau tilang bagi yang melanggar sistem genap-ganjil. (Aguido Adri)