13 Bakal Caleg di NTT adalah Eks Napi
KUPANG, KOMPAS — Hanya ada tiga partai politik yang memasukkan berkas perbaikan daftar nama calon anggota legislatif Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024, yakni Partai Gerindra, Demokrat, dan Nasdem.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT merilis 13 bakal caleg NTT 2019-2024 yang terlibat pidana korupsi. Dari 199 bakal caleg di Indonesia yang terlibat korupsi, 13 orang di antaranya di NTT.
Setelah baru tiga parpol yang memasukkan berkas perbaikan, berarti 13 parpol lainnya belum memasukkan perbaikan daftar nama bakal calon anggota legislatif (caleg). Jika sampai 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita tidak ada parpol yang memasukkan berkas perbaikan, kala caleg bersangkutan dinilai gugur.
Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli, di Kupang, Selasa (31/7/2018), mengatakan, semestinya hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mengajukan daftar nama bakal caleg perlu melakukan perbaikan. Satu parpol terdapat 1-2 bakal caleg yang berkasnya harus dilengkapi.
”Batas waktu perbaikan dimulai 24-31 Juli 2018, tetapi sampai dengan hari Selasa, 31 Juli pukul 14.00 Wita baru tiga partai politik, yakni Demokrat, Gerindra, dan Nasdem. Kami berharap sisa waktu 10 jam ke depan, ada parpol yang mengusulkan perbaikan berkas bakal caleg yang mereka terima,” kata Koli.
Jika tidak ada parpol yang datang mengajukan berkas perbaikan, KPU NTT menilai parpol bersangkutan tidak menghendaki bakal caleg itu diusulkan lagi. Artinya, KPU NTT mengeluarkan bakal caleg bersangkutan dari daftar nama bakal caleg 2019-2024.
Ia mengatakan, verifikasi terhadap perbaikan berkas yang diajukan ketiga parpol itu tidak ditemukan perubahan. Tidak ada pergantian nomor urut, penambahan, dan pengurangan nama bakal caleg serta kuota 30 persen yang dikehendaki tetap dipertahankan.
Perbaikan daftar nama bakal caleg cukup banyak jenis, seperti kurang atau kelebihan huruf penulisan nama bakal caleg. Tempat, tanggal lahir, tahun lahir bakal caleg. Ijazah, tahun penerbitan ijazah, cap ijazah, nama dan alamat bakal caleg yang tidak sesuai kartu tanda penduduk, dan lain-lain.
”Ini memang hal kecil tetapi sangat serius sehingga diperbaiki. Jika tidak, jadi masalah di kemudian hari. Perbaikan-perbaikan ini tidak sulit kalau bakal caleg bersangkutan bersedia memperbaiki dengan dukungan parpol tersebut,” kata Koli.
Eks napi korupsi
Bawaslu NTT menyebutkan, dari 13 bakal caleg NTT yang terlibat pidana korupsi ini, dua di antaranya adalah bakal caleg DPRD Provinsi NTT dan 11 bakal caleg DPRD kabupaten/kota di wilayah itu. Hal itu diketahui dari hasil rilis Bawaslu RI.
KPU Kabupaten Flores Timur, Lembata, dan Manggarai Barat, misalnya, merilis masing-masing satu bakal caleg eks napi korupsi. KPU Kota Kupang dan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya merilis masing-masing dua bakal caleg eks napi korupsi. KPU Kabupaten Alor menyebutkan, tiga bakal caleg untuk DPRD daerah itu adalah eks napi korupsi.
Nama-nama bakal caleg yang dirilis KPU daerah dan Bawaslu berbeda. Nama-nama ini sudah dicoret oleh KPU daerah setempat. KPU daerah meminta parpol bersangkutan memasukkan bakal caleg baru sebagai pengganti.
DPD belum aman
Ia mengatakan, 36 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 sampai hari ini belum aman. Ini terkait proses pemasukan berkas dukungan bakal calon (balon) anggota DPD sebagai salah satu syarat dukungan.
Proses verifikasi faktual masih berlangsung, 30 Juli-3 Agustus 2018. Proses yang berlangsung selama ini adalah verifikasi berkas persyaratan.
Selama proses ini berlangsung, penyelenggara sekaligus menyampaikan kepada pihak bersangkutan mengenai berkas yang belum lengkap. Para balon anggota DPD kemudian melengkapi dan memasukkan kembali sampai dengan batas waktu 31 Juli 2018.
Mereka memasukkan daftar perbaikan berupa daftar nama pendukung, terutama yang baru, guna melengkapi berkas dukungan yang masih kurang. Ini termasuk dokumen wajib. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual 1 Agustus-12 Agustus 2018. Dengan demikian, posisi 36 balon DPD ini belum aman.
Seusai verifikasi faktual, dilanjutkan dengan rekapan jumlah dukungan yang dijadwalkan pada 13-14 Agustus. Setiap balon DPD harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 dukungan kartu tanda penduduk. Jika rekapan dukungan itu tidak mencukupi syarat dukungan 2.000 KTP, akan gugur dengan sendirinya karena tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan lagi.