Pergub Terbit, Penilangan di Area Ganjil Genap Mulai Rabu Esok
Oleh
Helena F Nababan
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan gubernur terkait perluasan ganjil genap sudah terbit. Dengan adanya peraturan gubernur ini, penindakan di lapangan bakal dimulai Rabu (1/8/2018) esok.
Konfirmasi terbitnya peraturan gubernur ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Selasa siang.
"Sudah terbit Pergub Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018," kata Sigit lewat pesan singkat.
Peraturan gubernur ini menjadi payung hukum penindakan bagi pelanggar di jalur-jalur yang terkena pembatasan. Penindakan berupa penilangan akan dilakukan pihak kepolisian.
Ia menambahkan, perluasan ganjil genap ini juga dirancang sebagai momentum untuk menggerakkan masyarakat agar menggunakan transportasi publik.
Sebelumnya, uji coba perluasan sistem ganjil genap dilakukan selama satu bulan yakni pada bulan Juli ini. Selama uji coba, kendaraan yang melanggar belum dikenakan sanksi apapun. Jalur dalam sistem ini pun masih bisa dilewati kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal hari itu.
Sistem ganjil-genap diperluas, dari semula berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan MH Thamrin saja, kini ditambah di Jalan Benyamin Sueb, Ahmad Yani, DI Panjaitan, S Parman, Rasuna Said, MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah. Kebijakan berlaku pada Senin hingga Minggu pukul 06.00-21.00