logo Kompas.id
UtamaTilang Ganjil Genap Tunggu...
Iklan

Tilang Ganjil Genap Tunggu Pergub

Peraturan gubernur diperlukan untuk langkah penegakan hukum dalam sistem ganjil-genap. Hingga dua hari sebelum pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap, pergub ini belum ada.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QAiQF8R_d1-0Xqr9QmU60WwOxag=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-30-at-14.13.49.jpeg
ROBERTUS RONY SETIAWAN UNTUK KOMPAS

Kendaraan roda empat melintasi salah satu sisi jalan di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (30/7/2018). Pelaksanaan sosialisasi pembatasan kendaraan di jalur ganjil genap dinilai kurang efektif oleh masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepolisian, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menunggu keluarnya peraturan gubernur tentang pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil-genap diperluas dari semula berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan MH Thamrin saja, kini ditambah di Jalan Benyamin Sueb, Ahmad Yani, DI Panjaitan, S Parman, Rasuna Said, MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah. Kebijakan berlaku pada Senin hingga Minggu pukul 06.00-21.00.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000