Pengendara Mengaku Tak Tahu Jalan Benyamin Suaeb Masuk Kawasan Ganjil-Genap
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Sebagian besar pengendara yang ditilang karena melanggar aturan ganjil genap mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap berlaku juga di Jalan Benyamin Suaeb, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Tindak Satuan Wilayah Jakarta Pusat, Ipda Cecep Agus Tiwa mengatakan operasi penilangan tersebut sebagai penegasan bahwa di ruas Jalan Benyamin Suaeb berlaku ketentuan ganjil genap.
“Mulai 1 Agustus, polisi menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan. Kendaraan bernomor pelat genap harus melintas di tanggal genap dan nomor pelat ganjil di tanggal ganjil,” katanya, Rabu (1/8/2018).
Mulai 1 Agustus, polisi menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan. Kendaraan bernomor pelat genap harus melintas di tanggal genap dan nomor pelat ganjil di tanggal ganjil
Sosialisasi perluasan daerah dengan aturan ganjil genap sudah dilakukan sebelum tindak penilangan diberlakukan, yaitu pada tanggal 18 Juli 2018.
Namun, beberapa pengendara roda empat atau lebih mengatakan tidak mengetahui bahwa Jalan Benyamin Suaeb termasuk dalam aturan ganjil genap. Perluasan daerah ganjil genap tersebut merupakan upaya dari pemerintah agar lalu lintas saat Asian Games 2018 lancar.
Beberapa pengendara kaget dan mengatakan tidak mengetahui adanya penilangan bagi yang melanggar, bahkan ada yang tidak mau menerima slip biru dari polisi.
“Dia ngotot gak mau nerima slip birunya, tapi STNK sudah diserahkan,”ujar Bripka Adi Sutiadi.
Seorang pengendara roda empat, Johannes F T Turangan, mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap di ruas Jalan Benyamin Suaeb.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan masih kurang. Selain itu, informasi terkait perluasan ganjil genap akan lebih efektif jika ada pemberitahuan lewat RT- RW, dari iklan atau penyuluhan langsung dari polisi.
Sosialisasi masih kurang gencar. Informasi terkait perluasan ganjil genap akan lebih efektif jika ada pemberitahuan lewat RT- RW, dari iklan atau penyuluhan langsung dari polisi.
“Kalo tahu saya tak mungkin lewat sini,” imbuhnya.
Sopir angkutan barang, Sutrisno, mengatakan baru pertama kali lewat ke Jalan Benyamin Suaeb. Ia tidak mengetahui tentang adanya aturan ganjil genap di kawasan ini. Saat ditilang Sutrisno bingung harus menyerahkan SIM atau STNK.
Beberapa polisi yang bertugas menjelaskan, rata-rata sudah menilang lebih kurang 50 pengemudi kendaraan roda empat atau lebih sampai pukul 11.00 WIB. “Banyak pengendara yang terkena tilang mengaku tidak tahu, padahal sudah ada pengumuman jauh hari sebelumnya,”jelas Bripka Adi Sutiadi.
Rute alternatif
Rute alternatif dari arah utara adalah Jalan LRE Martadinata, JalanDanau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
Dari arah Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman,dan seterusnya.
Dari arah Selatan Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, dan seterusnya,
Lokasi penilangan di ruas Jalan Benyamin Suaeb berada di sekitar Indogrosir Kemayoran, Jakarta Pusat.
Siapkan slip biru
Polisi sudah menyiapkan beberapa buku slip biru bagi pelanggar. Ada yang berjaga di sisi kanan jalan dan kiri jalan.
Jika dari jauh sudah melihat ada pengendara kendaraan roda empat atau pun lebih hendak melintas, polisi segera menghadang dan mengarahkan agar kendaraan menepi.
Polisi akan menilang dan mengarahkan pengendara menuju ruas jalan yang bisa dilalui tanpa ada aturan ganjil genap. (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI)