logo Kompas.id
UtamaTak Ada Kelonggaran bagi...
Iklan

Tak Ada Kelonggaran bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JycPebsjvlvmh-xUCt676MXtt4Y=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180801E16-Sisca-Ganjil-Genap.jpg
FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI UNTUK KOMPAS

Bripka Adi Sutiadi, petutas Kepolisian Resor Jakarta Pusat, melakukan penilangan terhadap pengendara kendaraan roda empat yang melanggar di ruas Jalan Benyamin Suaeb, Rabu (1/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan ganjil-genap di sepanjang ruas Jalan Benyamin Suaeb, Jakarta Pusat. Polisi langsung menilang para pengendara kendaraan tersebut.

Sekitar 30 personel polisi dikerahkan untuk operasi penilangan terkait aturan ganjil-genap di kawasan Kemayoran. Sebelumnya, sosialisasi aturan ganjil-genap sudah dilakukan, yaitu dari 18 Juli hingga 31 Juli 2018. Namun, masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang masih melanggar aturan tersebut di Jalan Benyamin Suaeb.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000