BEKASI, KOMPAS — Kisruh layanan pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung pada kesimpangsiuran informasi. Kementerian Dalam Negeri membantah adanya penghentian layanan publik di 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Bantahan bertolak belakang dengan temuan Ombudsman RI yang turun ke kota itu sebelumnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sesuai informasi dari Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Bintara Jaya, dan Kelurahan Kranji, tidak ada pemogokan layanan. ”Fakta-fakta di lapangan dan hasil wawancara dengan Penjabat Wali Kota Bekasi (Ruddy Gandakusumah), tidak terjadi penghentian pelayanan,” ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Akmal tidak menampik ada beberapa kecamatan di Kota Bekasi yang terganggu layanannya karena perbaikan sistem teknologi informasi untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Meski demikian, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui inspektorat di provinsi tetap akan menginvestigasi kasus tersebut.
Tim investigasi itu bertujuan untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik secara administratif maupun kode etik. ”Kalau terbukti ada ASN yang terlibat pemogokan, pasti akan ada sanksi. Nanti sanksi-sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing,” ujar Akmal.
Terlalu dini
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pernyataan Kemendagri yang menganggap bahwa tidak ada pemogokan pelayanan publik di Kota Bekasi terlalu dini. Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai bantahan Kemendagri terkait pemogokan pelayanan di sana tidak didasarkan pada argumentasi yang kuat. ”Pernyataan itu tidak berdasarkan pada verifikasi faktual lengkap,” ujar Teguh.
Berbeda dengan Kemendagri, ORI menemukan fakta bahwa ada penghentian layanan publik pada Jumat (27/7/2018) dan Senin (30/7/2018) seperti yang terjadi di Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Bekasi Barat. ORI juga menemukan fakta bahwa ASN di Kelurahan Marga Jaya meminta warga pulang karena sistem pelayanan daring mati.
Sementara di Kelurahan Bekasi Jaya, seluruh pegawai hadir, tetapi tidak memberikan layanan publik. ”Layanan hanya diberikan melalui nomor call center saja,” kata Teguh.
Masalah layanan ini diakui Lurah Margahayu Andi Widyo Suyono. Andi menyampaikan, pada Jumat (27/7/2018) lalu kantornya tetap buka dan menerima pengajuan layanan warga. Namun, pengurusan dokumen ditangguhkan hingga Senin tanpa ada penjelasan lebih jauh.
ASN di kelurahan itu hadir, tetapi mereka tidak berada di kantor untuk melayani warga. Hanya tersisa dua petugas yang menerima dokumen warga. ”Kami pergi untuk merayakan kepindahan salah satu pegawai dari kelurahan ke dinas pendidikan,” kata Andi.
Selain di kelurahan dan kecamatan, layanan publik juga tidak bisa diakses dari Mal Pelayanan Publik. Bukan hanya pada Jumat, tetapi juga berlanjut hingga Senin. ORI menemukan seluruh pelayanan publik di mal itu tutup tanpa pemberitahuan dan penjelasan.
Sekretaris Kelurahan Marga Jaya Bima Dana Praja mengatakan, Jumat lalu kantornya juga tidak melayani warga. ”Pemberitahuan penutupan pelayanan yang disertai nomor call center dipasang atas perintah atasan,” ujar Bima seraya menyadari bahwa tindakan itu merugikan warga.
Teguh menjelaskan, temuan-temuan ORI akan dianalisis selama lima hari kerja terhitung mulai Kamis (2/8/2018). Selama itu pula, dia akan memanggil pihak-pihak yang diduga menghentikan atau menyebabkan terhentinya layanan publik di Kota Bekasi.
Dari proses tersebut, ORI akan menyusun Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP). Adapun LHAP ditindaklanjuti dengan rekomendasi tindakan korektif.
Pengakuan warga
Dandi, warga Kecamatan Bekasi Barat, berharap pelayanan publik tidak terganggu karena alasan apa pun. Pada Jumat lalu, ia gagal mengurus balik nama surat tanahnya karena kantor kecamatan tidak melayani warga. Menurut dia, hal itu membuat aktivitasnya tidak efisien karena akan menghabiskan banyak waktu untuk mengurusi satu urusan.
”Apa pun masalahnya, jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat. Kalau benar layanan berhenti karena urusan politis, itu kan berarti hanya demi kepentingan sebagian orang saja,” ujar Dandi.
Meski demikian, sejumlah lurah dan camat menampik adanya penutupan layanan secara serempak selama sehari. Lurah Jatiwaringin Reward Apria mengatakan, layanan di kantornya tetap berjalan.
Dalam buku catatan pengajuan layanan warga, terdapat dua catatan pengajuan layanan pada Jumat lalu. ”Saya memang tidak hadir ke kantor karena ada urusan keluarga, tetapi layanan tetap berjalan,” kata Reward.
Sementara Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pondok Gede Duddy Fasymy juga membantah adanya penghentian layanan. Di buku catatan pengajuan pelayanan warga, tidak ada catatan pengajuan pada tanggal 27 Juli. Akan tetapi, terdapat sebuah surat keterangan dispensasi nikah yang bertanggal 27 Juli 2018.
Rabu kemarin, Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melakukan sidak ke sejumlah kantor camat dan kantor lurah. Ruddy ingin memastikan pelayanan publik di seluruh kantor berjalan lancar. Ruddy juga memerintahkan semua ASN bekerja seperti semula.