Tim Densus 88 Antiteror Polri telah memetakan organisasi yang terafiliasi dengan NIIS beserta pendukungnya. Densus 88 pun memantau gerak-gerik mereka.
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI telah memetakan sel- sel kelompok teroris di Indonesia yang terafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS. Selain Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, kelompok lain, seperti Mujahidin Indonesia Timur dan Jamaah Ansharut Khilafah, juga akan diproses hukum menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, melalui penangkapan sekitar 240 terduga teroris sejak Mei lalu, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mampu memetakan jaringan teroris di Indonesia, terutama kelompok JAD. Umumnya, penangkapan tersebut didasari atas sejumlah peristiwa teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur; Pekanbaru, Riau; dan perencanaan untuk aksi teror pada Pilkada 2018.
PN Jakarta Selatan telah menetapkan JAD sebagai organisasi terlarang dan membekukan semua organisasi yang terafiliasi NIIS. Menurut Setyo, putusan ini memberikan kemudahan tim Densus 88 Antiteror untuk memberantas terorisme di Tanah Air.
Putusan itu juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk menggunakan Pasal 12A Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menyebutkan aparat dapat memproses hukum individu yang menjadi dan merekrut anggota organisasi terlarang.
”Tim Densus 88 Antiteror Polri telah memiliki peta jaringan teroris. Saat ini kita tengah meneliti seperti apa afiliasi sejumlah kelompok, misalnya JAD, JAK (Jamaah Ansharut Khilafah), dan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dengan NIIS,” kata Setyo, Rabu (1/8), di Jakarta.
Dipantau
Merujuk pada putusan PN Jakarta Selatan, April 2008, yang memutuskan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang, lanjut Setyo, hal itu secara efektif dimanfaatkan Polri untuk meredam serta mematikan perkembangan dan gerakan JI di Indonesia. Atas dasar itu, Setyo memastikan tim Densus 88 Antiteror akan melakukan tindakan serupa agar jaringan NIIS di Indonesia dapat melemah.
”Kami pantau terus pergerakan mereka. Karena itu, kami optimistis 100 persen dapat memberantas jaringan NIIS untuk menghadirkan situasi aman di masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, menurut pengamat terorisme Al Chaidar, kehadiran putusan pengadilan terkait pelarangan JAD dapat mencegah perkembangan sel-sel teroris. Putusan tersebut harus dibarengi dengan kerja sama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk membatasi eksistensi sel kelompok teroris itu di lingkungan.
”Penindakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan secara berkala. Tujuannya agar seluruh pihak mengantisipasi sejak dini potensi perubahan gerakan kelompok teroris itu di masa depan,” kata Chaidar.
Sejak aksi teror di Surabaya, beberapa waktu lalu, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sekitar 240 orang yang diduga terkait dengan aksi tersebut.