Guru di Pulau Terpencil Aceh Mengadu Tak Dapat Tunjangan
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membayar tunjangan khusus bagi semua guru terpencil yang bertugas di Kecamatan Pulo Aceh. Pasalnya, sebagian guru di Pulo Aceh mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah pusat. Pemerataan penting agar tidak ada kecemburuan sosial dan berpengaruh pada semangat mengajar.
”Semua guru di Pulau Aceh agar dimasukkan dalam kategori daerah khusus 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) sehingga semua mereka berhak mendapatkan tunjangan khusus sehingga para guru lebih fokus melaksanakan proses belajar-mengajar,” kata Taqwaddin, Jumat (3/8/2018).
Pernyataan itu disampaikan Taqwaddin menyikapi aduan guru dari Pulo Aceh, Senin (30/7/2018). Hari itu sebanyak 20 guru dari 150 guru yang tidak mendapatkan tunjangan khusus 3T mengadu ke Ombudsman. Mereka meminta Ombudsman mengadvokasi terkait kebijakan pemerintah tidak memberikan tunjangan 3T.
Bismi Aulia, seorang guru SMA 1 Pulo Aceh, saat itu mengatakan, sejumlah guru di Pulo Aceh mendapatkan tunjangan 3T, tetapi sebagian tidak. Bismi mengatakan, mereka sama-sama mengajar di daerah terpencil.
”Ada kesenjangan, mengapa sebagian diberikan tunjangan 3T, mengapa sebagian tidak. Kami menuntut keadilan,” ujar Bismi. Menurut Bismi, seharusnya pendataan harus dilakukan dengan teliti sebab ada daerah yang hanya berjarak 20 menit dari jalan nasional di Aceh Besar masuk dalam kategori 3T.
Kecamatan Pulo Aceh merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang berada di sebelah barat Banda Aceh. Butuh waktu sekitar 1 jam menuju ke sana dengan menggunakan kapal kayu. Pulo Aceh berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Fasilitas publik terbatas, harga barang tinggi, dan akses transportasi sulit.
Taqwaddin mengatakan, Dinas Pendidikan Aceh dan Aceh Besar harus menyikapi keluhan guru Pulo Aceh. ”Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN hanya untuk beberapa orang, sisanya dapat dimusyawarahkan pemerintah daerah,” ujar Taqwaddin.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Fata Muhammad mengatakan, penentuan penerima tunjangan guru 3T ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Adapun pemerintah daerah bertugas membayar tunjangan itu.
Namun, Pemkab Aceh Besar akan memperjuangkan aspirasi guru di Pulo Aceh agar semua guru di sana dimasukkan dalam daftar penerima tunjangan 3T. ”Kami melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru tersebut supaya ada perbaikan data kementerian agar seluruh sekolah yang ada di Pulau Aceh masuk dalam kategori 3T,” kata Fata.