PEKANBARU, KOMPAS – Penangkapan terus dilakukan polisi, tetapi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Provinsi Riau seakan tak pernah berhenti. Setelah pekan lalu, jajaran Kepolisian Resor Siak dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menyita 16 kilogram sabu dan hampir 5.000 butir ekstasi, kali ini jajaran Reserse Narkoba Polda Riau menyita 33 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi dalam dua penangkapan terpisah, Rabu (1/8/2018) di wilayah Dumai.
“Ada lima orang tersangka dalam dua kasus penangkapan di Dumai. Pertama SP (28) yang membawa 7 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Kedua sepasang suami istri SY (38) dan PA (24) yang membawa 26 kilogram sabu dan 12.500 butir ekstasi. Setelah pengembangan, kami menangkap dua orang lagi yaitu DR (36) dan RD (30) yang akan membawa narkoba ke Medan. Seluruh tersangka yang ditangkap adalah kurir. Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap bandarnya,” ujar Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Nandang, dalam ekspose kepada Media di Pekanbaru, Jumat (3/8/2018).
Menurut Nandang, total penangkapan sabu di wilayah Riau sejak Januari sampai awal Agustus 2018 telah mencapai 232 kilogram. Jumlah itu meningkat lebih dari 400 persen dari tahun 2017, yang hanya 56 kilogram. Adapun untuk jenis sabu, terungkap 163.000 butir pada 2017 dan 138.000 butir pada 2018.
Data Kompas, dalam sembilan hari sejak 24 Juli 2018 sampai 1 Agustus 2018, Polda Riau telah menyita 49 kilogram sabu dan 47.000 butir ekstasi. Tangkapan sabu itu mencapai 30 persen dari total penangkapan selama 7 bulan terakhir sejak Januari 2018. Adapun jumlah ekstasi yang disita mencapai 34 persen dari total tangkapan.
Pada kesempatan sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Haryono mengatakan, SP adalah kurir yang dijanjikan akan dibayar Rp 6 juta bila dapat meloloskan sabu ke Pekanbaru. Saat ditangkap, SP membawa sabu dan ekstasi dengan kendaraan Toyota Avanza. Ia mendapat uang muka Rp 600 ribu.
Adapun pasangan suami istri SY dan PA membawa sabu menggunakan mobil jenis Honda CRV. Keduanya tidak menerima bayaran uang. Namun, bila dapat menyerahkan sabu kepada DR dan RD untuk dibawa ke Medan, mereka mendapat upah berupa sabu satu kilogram.
“Sementara kurir yang akan membawa sabu ke Medan dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram. Namun, mereka baru mendapat uang muka sebesar Rp 10 juta,” kata Haryono.
Penangkapan sabu dalam jumlah cukup besar oleh jajaran Polda Riau langsung di bawah koordinasi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Andri. Pada awalnya, Polda Riau justru mendapat informasi dari masyarakat tentang kemungkinan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir oleh dua orang warga Medan, DR dan RD.
Kedua orang asal Medan itu, kata Andri, sudah dibuntuti sejak tanggal 30 Juli. Namun, tidak terjadi transaksi apapun.
Tim polisi, kata Andri, kemudian meninggalkan DR dan RD, karena mendapat informasi adanya transaksi sabu dari Sungai Pakning, Bengkalis menggunakan dua unit mobil. Setelah mengamati dengan teliti, polisi akhirnya menghentikan sebuah mobil Avanza yang dikendarai SP pada Rabu ((1/8/2018) pukul 14.00 di depan Pos Polisi Medang Kampai, Dumai.
“Setelah penangkapan pertama itu, kami mendapat informasi lagi bahwa satu mobil lainnya sedang bergerak menuju Dumai. Kami kemudian melakukan pencegatan di Pos Polisi Medang Kampai juga dan menangkap pasangan suami istri SY dan PA. Setelah melakukan pengembangan, kami menangkap DR dan RD yang sudah menunggu kedatangan barang yang akan dibawa suami istri itu,” tutur Andri.
Berdasar tangkapan Polda Riau selama 2018, jalur masuk narkoba ke Riau dari negara tetangga Malaysia, paling banyak melalui jalur Sungai Pakning di Bengkalis. Untuk membawa sabu ke Pekanbaru, terdapat dua jalur. Pertama melewati Dumai dan kedua melalui Kota Siak.