JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri telah meminta penjabat pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera menginvestigasi masalah penghentian layanan publik di Kota Bekasi. Hasil investigasi penting sebagai rujukan dalam pengenaan sanksi pada aparatur sipil negara yang telah menyelewengkan kewajibannya.
"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jabar dan memberikan hasil temuan tim klarifikasi Kemendagri. Kita sepakat, Pemprov Jabar akan melaksanakan investigasi karena pembinaan kabupaten kota ada di pemprov. Kami minta tim itu segera dibentuk," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Sebelumnya, Kemendagri membantah adanya penghentian layanan publik yang terjadi pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi seusai menerjunkan tim klarifikasi ke sejumlah daerah yang telah dijadikan sampel.
Meski demikian, Akmal menuturkan, temuan tim klarifikasi Kemendagri bisa saja nantinya tidak sejalan dengan temuan tim investigasi Pemprov Jabar. Namun, dia menegaskan, temuan tim investigasi tersebutlah yang akan dijadikan acuan dalam pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat dalam aksi pemogokan pemberian layanan publik.
"Jadi saya berharap nanti kemungkinan ke depan bisa saja hasil investigasi mengatakan siapa yang bersalah. Nah baru setelah itu akan ada sanksi terhadap pihak-pihak yang salah itu. Dalam waktu cepat, kami juga akan undang Pemprov untuk rapat di Kemendagri," ujarnya.
Akmal juga menambahkan, sanksi terburuk bisa saja dikenakan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah apabila dia terbukti terlibat dalam maladministrasi pelayanan publik itu. Hal itu juga berlaku bagi para camat dan lurah yang ikut terlibat.
"Sanksi terhadap Pj yang terburuk adalah ditarik dari jabatannya, bisa diganti. Tetapi, (keputusan) itu tetap harus menunggu hasil temuan tim investigasi," kata Akmal.
Terkait hasil temuan Ombudsman RI yang tidak sejalan dengan temuan tim klarifikasi Kemendagri, Akmal mengatakan, hal itu sah-sah saja. Namun, pihaknya tidak bisa semata-mata menggunakan data Ombudsman RI karena upaya pengawasan otonomi daerah berada di kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, Kemendagri tetap akan terbuka kepada Ombusman RI apabila ingin sinkronisasi data terkait temuan penyelewengan itu.
"Silakan saja itu ORI lakukan investigasi, kami juga lakukan klarifikasi. ORI kan sifatnya supporting, memberikan dukunhan data dan informasi. Kalau anda punya data, sampaikan kepada kami dan kami akan follow up. Karena yang otoritas UU diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi itu adalah pemerintah, bukan ORI," kata Akmal.
Akmal juga menambahkan bahwa hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum mendapatkan surat secara sah kepada Kemendagri terkait hasil temuan ORI dalam penghentian layanan publik di Kota Bekasi. "Sampai hari ini belum ada. Kami tunggu masukan dari ORI," katanya.