Petugas Keamanan Obor Asian Games di Jambi Pukul Jurnalis
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sejumlah jurnalis dipukul dan didorong keras oleh oknum pengawal api obor Asian Games saat meliput arakan di Kota Jambi. Para jurnalis menuntut aparat penegak hukum mengusut pelaku.
Salah satu korban pemukulan, jurnalis Kompas TV, Suci Annisa (28), menceritakan, Sabtu (4/8/2018), kekerasan itu terjadi saat para jurnalis tengah meliput kirab api obor di Jambi pada Jumat sore. Saat itu, arakan api obor Asian Games tengah melintasi kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Suci yang tengah merekam keramaian warga menyambut api obor di sana berada di belakang tim pengaman dari Inasgoc. Namun, tiba-tiba bagian atas perutnya dipukul keras-keras oleh salah satu oknum petugas.
”Dia pukul keras sekali di ulu hati saya,” katanya. Saat Suci mengatakan dirinya jurnalis yang tengah meliput, pemukulnya justru mengatakan tak peduli.
Kekerasan juga dialami fotografer Tribun Jambi, Aldino. Ia didorong keras-keras sampai hampir jatuh bersama kameranya.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi Ramond EPU menyatakan tindakan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap jurnalis sebagai bentuk kekerasan. AJI mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku.
”AJI Kota Jambi mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa,” katanya.
AJI berpandangan, tindakan yang dilakukan oknum anggota pasukan pengamanan api obor Asian Games itu telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 41 UU No 40/1999 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ramond menyebutkan, tindakan oknum petugas pengamanan itu sudah masuk kategori pidana karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers.
Sesuai dengan UU Pers, lanjut Ramond, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
AJI mendesak kepolisian dan juga pemimpin pasukan pengamanan api obor Asian Games melakukan pengusutan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
”Asian Games akan diliput jurnalis dari puluhan negara. Jangan sampai kasus serupa terjadi sehingga perlu kepada semua petugas di Asian Games mengerti tentang kebebasan pers,” ujarnya.