logo Kompas.id
UtamaJalankan Perlindungan terhadap...
Iklan

Jalankan Perlindungan terhadap Korban Teror

Oleh
M Iksan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/evvFliIeyyoyuW5U09EhKpJu6LE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fantarafoto-aksi-solidaritas-15518-rm-1.jpg
ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN

Residents from various backgrounds attend a vigil in opposition to radicalism and terrorism in Pekanbaru, Riau, on Tuesday (15/5) night. The participants sent prayers to victims of the bomb attack in Surabaya and expressed support for the Indonesian Military (TNI) and the National Police in its efforts to eradicate terrorism.

Guna lebih mengoptimalkan perlindungan terhadap korban teror, peraturan pemerintah terkait pelaksanaan perlindungan terhadap korban teror mesti segera disusun.

JAKARTA, KOMPAS  - Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan perlindungan terhadap korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, peran pemerintah untuk melindungi korban aksi teror masih lemah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000