[caption id="attachment_7370498" align="alignnone" width="720"] Seorang pedagang menunjukkan kambing yang layak jadi hewan sembelihan dam (pembayaran denda) bagi jemaah haji tamattu\' di Pasar Kakiah, sekitar 15 km dari pusat Kota Mekkah, Arab Saudi, Minggu (5/8/2018). Para jemaah haji tamattu\' sudah mulai menunaikan pembaaran dam sebelum wukuf (puncak haji) 20 Agustus.[/caption]Para jemaah antuasias terjun langsung melihat sendiri kambing yang disembelih sebagai dam. Saat kambing pilihannya disembelih, setiap jemaah menyerukan kalimat, “Bismillahi Allahu akbar...!”
MEKKAH, KOMPAS — Dua pekan jelang puncak ibadah haji, sebagian jemaah mulai menunaikan pembayaran dam. Lebih awal menuntaskan konsekuensi dari haji tamattu’, menjanjikan ketenangan bagi jemaah, di samping menghindari jubelan jemaah di lokasi pasar hewan ternak.
Para jemaah sudah sudah berkoordinasi dengan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang menyertai perjalanan mereka dari Tanah Air ke Tanah Suci Mekkah maupun Madinah. Menurut pantauan Minggu (5/8/2018), para jemaah dan KBIH menegosiasikan nilai dam yang harus disetor secara kolektif pada ketua rombongan atau ketua regu.
Besaran dam yang ditelisik kemarin bervariasi, mulai dari 500 Riyal sampai 800 Riyal (sekitar Rp 2 juta – Rp 3,2 juta). Secara riil, harga kambing di pasar hewan Kakiah (sekitar 15 km dari pusat Kota Mekkah) hanya 300 Riyal (sekitar Rp 1,2 juta).
Umumnya, jemaah tidak tahu-menahu soal tarif dam karena tidak ada standar tarif dam. Hal itu sangat bergantung dengan fasilitas yang diperoleh dari rombongan dan KBIH.
Agus Budi Santoso (37), jemaah asal embarkasi Surabaya, Jawa Timur, telah bersepakat dengan KBIH untuk membayar dam 500 Riyal (Rp 2 juta). Adapun Soleha (35), jemaah asal Tangerang, Banten, mengaku membayar 550 Riyal (Rp 2,2 juta).
“Kami ikhlas membayar sebesar itu karena perjalanan dari hotel di Mekkah ke pasar hewan digabungkan dengan tur keliling kota tiga kali selama berada di Mekkah dan Madinah,” ujar Agus.
“Lebih cepat bayar dam, lebih tenang hati ini dalam beribadah,” tambah Soleha.
Menurut pantauan, Sabtu-Minggu, jemaah datang ke pasar hewan dengan menumpangi bus berkapasitas 50 kursi yang disewa secara secara kolektif. Para jemaah antuasias terjun langsung melihat sendiri kambing yang disembelih sebagai dam.
Setelah dikuliti, daging kambing tersebut dibagikan ke tukang kaum miskin di sekitar tempat penyembelihan.
Pengertian
Dam adalah denda atau tebusan yang harus dibayar oleh para jemaah yang menunanaikan ibadah haji tamattu’ atau ibadah haji yang diawali dengan umrah. Setelah umrah (tawaf dan sai) di awal kedatangan di Mekkah, mereka boleh lepas dari larangan ihram sambil menunggu masa wukuf. “Bebas dari larangan saat ihram itulah yang harus ditebus dengan dam,” ujar Ali Zawawi, Koordinator Konsultan Bimbingan Ibadah Kementerian Agama.
Larangan itu antara lain tak boleh memakai pakaian berjahit (bgi pria), tak boleh memakai wewangian, tak boleh memburu binatang buruan, tak boleh merusak tumbuhan, tak boleh nikah, dan tak boleh berhubungan suami-istri.,
Para jemaah reguler asal Indonesia yang berjumlah 204.000 orang dipastikan menjalankan ibadah haji tamattu’. Artinya, pasca umrah saat awal kedatangan di Mekkah, ada masa beberapa hari lepas dari mekanisme ihram, sebelum kemudian menjalani wukuf di Arafah.
Dam diejawantahkan dengan mengalirkan darah dari hewan kurban yang disembelih pada saat jelang wukuf . Selanjutnya daging hewan tersebut dibagikan ke kaum miskin.
Umumnya, jemaah memilih cara yang praktis yakni membayar secara kolektif melalui KBIH atau ketua rombongan. Nilainya bervariasi sesuai ukuran fisik dan usia kambing yang dipilih, serta fasilitas dan layanan ekstra. Jemaah asal Indonesia dari tahun ke tahun diarahkan oleh KBIH untuk menunaikan dam di pasar Kakiah, pinggiran Kota Mekkah. Di sana, setiap kambing untuk dam yang beratnya 25-30 kg dengan usia 3 tahun dipatok 300 Riyal (Rp 1,2 juta). Biasanya ada tambahan biaya penyembelihan dan pengupasan kulit 20 Riyal (Rp 80.000).
Hingga Minggu sore, jumlah jemaah asal Indonesia yang tiba di Tanah Suci (Madinah dan Mekkah) tercatat 128.656 orang (316 kelompok terbang). Artinya, sudah lebih dari separuh dari 204.000 jemaah reguler yang masuk Arab Saudi. Jemaah yang wafat 31 orang, umumnya karena sakit dan kelelahan.
Di luar jemaah reguler, tercatat ada juga sekitar 17.000 jemaah khusus yang juga mulai terus mengalir ke Mekkah hingga batas waktu 15 Agustus, atau lima hari jelang wukuf. (NAR)