TANGERANG SELATAN, KOMPAS – Sebagian wilayah Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah diurug untuk dijadikan kawasan perumahan. Padahal kawasan yang diklaim telah memiliki sertifikat kepemilikan pribadi itu merupakan areal yang digenangi air, lahan konservasi yang tidak boleh didirikan bangunan apapun.
Senin (6/8), nampak tanah urug telah menutup sebagian areal situ yang juga telah diberi pembatas tembok seng. Ketua RT 005 RW 005 Kelurahan Cempaka Putih, Tugimin, mengungkapkan, pengurugan telah dilakukan sejak lebih dari dua pekan lalu. Awalnya warga membiarkan, tetapi ketika melihat pengurugan telah memasuki zona air, warga pun melaporkan hal itu kepada pemerintah kota Tangsel.
Hingga tanggal 21 Juli lalu, warga dipertemukan dengan pihak pengembang perumahan, yaitu PT Harapan Permai Indonesia (Harperindo). Dalam pertemuan itu, pihak pengembang mengatakan akan tetap melakukan pengurugan, karena merasa telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Pihak pengembang juga berjanji tidak akan mengganggu warga setempat.
Namun, warga tetap melaporkan hal itu kepada pemerintah kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan proyek tersebut pada Jumat (3/8) lalu. Dengan begitu, tidak boleh lagi ada aktivitas pengurugan di kawasan itu.
PT Harperindo tercatat telah melakukan pemagaran kawasan Situ Rompong sejak tahun lalu. Tercatat, Maret tahun 2017, pihak BBWS Ciliwung Cisadane telah melayangkan teguran kepada perusahaan tersebut dan melarang adanya kegiatan apapun di kawasan itu tanpa seizin Kementerian Pekerjaan Umum.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2017 juga telah menyatakan bahwa status tanah di Situ Rompong yang diklaim telah bersertifikat hak milik, statusnya bermasalah. Ditemukan ada tiga sertifikat hak milik di kawasan situ tersebut.
Berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, luas awal Situ Rompong mencapai 10 hektar. Tahun 2008 luasnya berkurang menjadi 2,99 hektar. Terakhir, berdasarkan data dari Dinas Bina Marga Tangerang Selatan, luasan Situ Rompong hanya bersisa 1,75 hektar.
Warga yang tinggal di kawasan Situ Rompong, kata Tugimin, juga menyadari mereka tinggal di tanah milik negara. Tercatat, ada sekitar 1.200 jiwa yang tinggal di RT tersebut, yang sebagian besar merupakan tanah milik negara.
Asisten Daerah II Kota Tangerag Selatan, Rahmat Salam, mengatakan, penyegelan dilakukan agar ppengembang menghentikan segala aktivitas yang ada. Sebab, kawasan yang diurug tersebut merupakan tanah milik negara.
“Kalau mereka mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut, dan dapat membuktikannya, kepemilikannya bisa saja sah. Tetapi, pemkot tidak akan mengeluarkan izin apapum terkait pendirian bangunan,” ujar Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, kawasan itu termasuk dalam zona konservasi atau zona hijau yang merupakan zona air, sehingga tidak boleh didirikan bangunan apapun di atasya. Setelah penyegelan, pihaknya berencana memanggil semua pihak untuk menjelaska hal itu. “Kami masih menunggu respon dari perusahaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Harperindo belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.