JAKARTA, KOMPAS- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tenaga ahli Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Suherlan, Senin (6/8/2018). Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2018. Pemeriksaan terhadap Suherlan terkait temuan KPK saat menggeledah rumah dinas DPR Kalibata milik anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, dan apartemen Kalibata City.
Suherlan adalah tenaga ahli DPR untuk Sukiman. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari kalangan pegawai negeri sipil dan swasta. Sedianya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, tetapi yang bersangkutan tak bisa hadir dengan alasan ada kerabatnya yang sakit.
Kasus suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018 ini bermula dari penangkapan oleh KPK terhadap anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, 4 Mei silam. Ia ditangkap bersama dua orang dari pihak swasta, yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghaist.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa Suherlan sebagai tindak lanjut penyitaan mobil dari apartemen yang ditempatinya. ”Selain itu, dicermati pula pengetahuan saksi (Suherlan) dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran perimbangan keuangan daerah,” ujar Febri.
KPK juga menggeledah rumah Puji di Graha Raya, Tangerang Selatan, Banten, dan menyita uang Rp 1,4 miliar. Tiga orang lain yang diperiksa KPK adalah Hantor Matuan, Repinus Telenggen, dan Aditia Utama. (Kristian Oka Prasetyadi)