logo Kompas.id
UtamaDigagas, Aturan Nasional soal ...
Iklan

Digagas, Aturan Nasional soal Gawai di Sekolah

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n1CTzR2OIlKp1Z8JhFMBBEDBx0o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG_20180807_161147.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah (berjilbab kuning) menjelaskan tentang kasus-kasus kejahatan siber yang menyasar anak, Selasa (7/8/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan kemungkinan pembuatan aturan nasional terkait penggunaan gawai di sekolah. Hal ini guna memastikan pemakaian gawai oleh anak memiliki manfaat dibandingkan akibat negatif seperti perundungan siber, pornografi, peredaran berita bohong,dan kecanduan bermain gawai.

"Ada gegar budaya digital. Anak-anak menjadi tidak bisa lepas dari gawai sementara orangtua dan guru kesusahan mengejar dan memantau mereka tidak terpapar pengaruh negatif gawai," kata Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kerja Sama Antarlembaga Fajar Riza Ul Haq dalam diskusi mengenai penggunaan gawai pada jam belajar di sekolah di Jakarta, Selasa(7/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000