JAKARTA, KOMPAS - Polisi harus melacak sumber bahan baku untuk membuat pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol atau PCC. Pil PCC buatan di pabrik ilegal seperti yang digerebek di Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin lalu, sangat berbahaya karena diproduksi tanpa proses yang benar.
Ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Mufti Djusnir, Selasa (7/8/2018), menjelaskan, bahan baku PCC yaitu paracetamol dan caffeine memang bahan baku obat. Namun, untuk mendapatkan paracetamol dan caffeine tidak mudah.
"Tidak seperti dibayangkan, gampang tinggal datang ke toko beli paracetamol dan caffein. (Beli) bahan baku (obat) tidak semudah itu, harus ada pemesannya, ada jumlah pembelian minimalnya," kata Mufti.
Adapun carisoprodol, menurut Mufti, sudah ditarik dari peredaran dan tidak digunakan sebagai bahan baku obat.
"Kalau ada yang menjual carisoprodol, harus dicurigai siapa yang memasukkan. Pasti ilegal. Dari mana mendapatkannya, perlu ditelusuri. Bisa jadi ada sindikat yang menyediakan bahan baku PCC," ujarnya.
Mufti melanjutkan, caffein dan paracetamol hanya dijual untuk industri farmasi besar, bukan industri rumahan. Polisi seharusnya bisa melacak dari mana asal caffein dan paracetamol karena bahan itu legal, tidak seperti carisoprodol.
"Patut diduga ada kebocoran sehingga bisa mendapatkan bahan-bahan obat PCC. Memang tidak mudah menutup semua celah agar masyarakat terlindungi," lanjutnya.
Mufti mengatakan, pil PCC buatan pabrik ilegal jauh lebih berbahaya karena dibuat asal-asalan atau tidak mengikuti proses produksi yang benar. Proses pembuatan obat melalui tahapan yang panjang. Obat harus terukur berapa dosisnya, apa bahan pembuatnya, dan apa campurannya.
"Bahan baku diperiksa dulu, benar atau tidak, tercemar atau tidak. Kemudian dibuat formulanya dan zat apa untuk pengikatnya. Kemudian untuk mencetaknya pakai mesin apa, bungkusnya pakai apa, semua dipikirkan," katanya.
Sabu di Tangerang
Di Tangerang, polisi memeriksa empat tersangka yang terlibat peredaran sabu di Kavling DPR, Blok C RT 006 RW 004, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polsek Benda Komisaris Ubaidillah, kemarin.
Keempat tersangkat berinisial KF, NOP, AR als DOG, serta MKL dibekuk polisi, Sabtu dini hari. Dari para tersangka, polisi menyita 2,33 gram sabu.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sabu dan dua telepon genggam.
Saat ditangkap, KF dan NOP memiliki masing-masing satu paket sabu 0,5 gram. KF dan NOP mengaku membeli paket sabu dari AR alias DOG di Perumahan Fortune Essense, Kelurahan Tajur, Kota Tangerang. Satu paket seharga Rp 800.000. Akan tetapi, kedua tersangka baru membayar Rp 250.000.
Polisi lantas menangkap AR. AR mengaku, mendapatkan sabu dari MKL. Dalam pengembangannya, MKL ditangkap di pintu gerbang Perumahan Fortune Essense. Polisi juga menyita dua plastik berisi sabu seberat 1,33 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.