SEMARANG, KOMPAS — Guna menekan potensi penyimpangan dana desa, maka kepala desa dan perangkatnya harus memahami betul berbagai peraturan terkait. Dalam hal ini, peran pendamping lokal desa atau PLD perlu diperkuat. Dengan demikian, dana desa bakal terserap optimal.
Kepala Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Suyoto, Kamis (9/8/2018), mengatakan, selama ini, peran PLD penting untuk memberi tahu apabila ada kekeliruan. Sebab, kerap kali ada kekhawatiran akan penggunaan dana desa yang mencapai Rp 700 juta.
Menurut Suyoto, PLD mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. ”Kekeliruan terkait penggunaan dana desa dapat diminimalisasi dengan adanya PLD. Mereka juga ikut berperan dalam pembangunan desa,” ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di sela-sela pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT No 19/2017, Rabu (8/8/2018) malam, menuturkan, pendamping desa memainkan peranan penting. Karena itu, PLD harus mengerti hukum, perencanaan, inovasi, dan problem solving.
”Pendamping desa layaknya superman atau superwoman karena tekanannya luar biasa. Mereka harus benar-benar memiliki kapasitas dan siap bersinergi membangun kekuatan bersama kepala desa, perangkat desa, dan pihak lainnya. Harus ada kerja sama yang baik,” ujar Ganjar.
Bahkan, guna memperkuat pendampingan akan SDM di desa, Ganjar juga menempatkan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) di setiap desa. Menurut Ganjar, banyak cara untuk mengoptimalkan potensi yang ada, termasuk kerja sama dengan bank, koperasi, dan lainnya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengemukakan, selama ini, ada beberapa penyimpangan dana desa yang disebabkan ketidaktahuan. ”Itu pentingnya PLD. Pendampingan ini yang kami perkuat,” ujar Bonivasius.
Bonivasius menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum juga Kejaksaan Agung demi penggunaan dana desa yang tepat sasaran. Bukan berarti disalah-salahkan, tetapi kepala dan perangkat desa juga diajari bagaimana pengelolaan yang benar.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, ada tren kenaikan dana desa, yakni Rp 20,7 triliun pada 2015, Rp 46,9 triliun pada 2016, serta Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Bahkan, kata Bonivasius, ada informasi akan meningkat menjadi Rp 83 triliun pada 2019.
Karena itu, agar semakin tepat sasaran, Permendes PDTT No 19/2017 akan terus disosialisasikan. Diharapkan ada pola penanganan yang sama terkait pengaduan masyarakat terkait dana desa. Dengan demikian, tidak ada pembangunan yang terhambat.