logo Kompas.id
UtamaBanyak Perkara Tak Penuhi...
Iklan

Banyak Perkara Tak Penuhi Selisih Hasil

Oleh
Rini Kustiasi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E1BWpQcRgjnh3WWQzPQXIeDXtPk=/1024x735/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20170727-mkp-Konsekuensi-Putusan-MK-DPD.jpg

JAKARTA, KOMPAS- Sebagian besar dari 34 perkara yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/8/2018), berada dalam putusan dismissal atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih hasil pemilihan kepala daerah. Ketentuan soal ambang batas itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dari 34 perkara yang diputus MK, 16 perkara di antaranya perkara yang dianggap tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada. Pasal itu mengatur syarat perkara yang bisa dibawa ke MK jika memenuhi ambang batas selisih pilkada 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk. Perkara-perkara yang dinyatakan tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada itu di antaranya Kabupaten Sinjai, Kota Bekasi, Kota Parepare, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000