JAKARTA, KOMPAS- Sebagian besar dari 34 perkara yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/8/2018), berada dalam putusan dismissal atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih hasil pemilihan kepala daerah. Ketentuan soal ambang batas itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dari 34 perkara yang diputus MK, 16 perkara di antaranya perkara yang dianggap tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada. Pasal itu mengatur syarat perkara yang bisa dibawa ke MK jika memenuhi ambang batas selisih pilkada 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk. Perkara-perkara yang dinyatakan tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada itu di antaranya Kabupaten Sinjai, Kota Bekasi, Kota Parepare, dan Provinsi Sumatera Selatan.
Di posisi kedua terbanyak yang menjadi alasan hakim memutus perkara sengketa pilkada yang tidak dapat diterima MK adalah perkara yang lewat tenggat pendaftaran. Sesuai Pasal 157 Ayat (5) UU Pilkada, peserta pilkada paling lambat harus menyerahkan permohonan sengketa pilkada tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Jika melewati ketentuan, MK menilai perkara tak memenuhi syarat, juga kedudukan hukum dan pokok permohonan tak ditimbang.
Saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, kemarin, ada 12 perkara yang tak penuhi tenggat tiga hari dalam pengajuan sengketa selisih hasil pilkada ke MK. Perkara yang tak penuhi tenggat itu antara lain Banyuasin, Tapanuli Utara, Pamekasan, dan Kota Palembang.
MK juga tak dapat menerima tiga perkara yang dinilai bukan kewenangan MK memutusnya, yakni Bantaeng, Talaud, dan Dairi. Ketiga perkara itu tak menyoal selisih pilkada sehingga bukan bagian kewenangan MK memutus. Ketentuan kewenangan MK memutus sengketa hasil pilkada diatur di Pasal 157 UU Pilkada.
”Pemohon minta mahkamah mendiskualifikasi calon lainnya sehingga hal itu, jika merujuk Pasal 157 UU Pilkada, bukan kewenangan MK,” kata Hakim I Dewa Gede Palguna saat putusan sengketa Pilkada Dairi. Dua perkara lain yang diputus MK dinyatakan gugur ialah Sinjai dan Padang Lawas. Satu perkara lainnya dicabut lagi, yakni dari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, dalam dua hari ini, MK memutus 58 perkara yang dinilai tak penuhi ketentuan UU dalam pengajuan sengketa hasil pilkada. Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon Lahat, Kapuas, dan Parigi Moutong, mengatakan, dua permohonan yang ia tangani melewati tenggat.