logo Kompas.id
UtamaCaleg Bekas Napi Korupsi...
Iklan

Caleg Bekas Napi Korupsi Kembali Masuk

Oleh
Antony Lee dan Zulkarnaini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hsg6P84XLcJi-4nppto2U_N2cbY=/1024x1344/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180731-Tajuk-dms-Caleg-Terindikasi-Korupsi-Mumed-WEB.jpg

Pengawas pemilihan di beberapa daerah mengabulkan permohonan eks napi korupsi yang pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. KPU pun diminta menerima dan memverifikasi pendaftaran itu.

JAKARTA, KOMPAS- Putusan pengawas pemilu di daerah atas sengketa pencalonan yang diajukan oleh bakal calon anggota legislatif yang merupakan bekas napi korupsi membuka peluang kembali masuknya bekas napi korupsi dalam kontestasi Pemilu 2019. Kelompok masyarakat sipil menyayangkan putusan pengawas yang mengesampingkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000